TKDN Naik Jadi 40%, Samsung Siap Penuhi Aturan dan Perkuat Komitmen Lokal
Tanggal: 9 Jan 2025 19:16 wib.
Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari 35% menjadi 40%. Hal ini menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam industri elektronika. Salah satu perusahaan yang telah memenuhi standar TKDN yang baru adalah Samsung, raksasa teknologi asal Korea Selatan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, mengungkapkan bahwa Samsung rata-rata sudah mencapai TKDN sebesar 37%, dengan beberapa produk bahkan sudah mencapai 40%. Hal ini dikemukakannya dalam kunjungannya ke PT Samsung Electronics Indonesia di Cikarang Utara, Bekasi pada tanggal 7 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Samsung menyatakan kesiapannya terkait TKDN 40% dan mengungkapkan rasa hormat terhadap aturan tersebut. Presiden Direktur Sein-S, Lee Hun, menegaskan bahwa perusahaan tersebut juga menghormati konten lokal. Hal ini membuktikan komitmen Samsung dalam mendukung penggunaan komponen lokal dalam produk-produk elektroniknya.
Oh Youn Taek, Presiden Direktur SRIN, juga menekankan kontribusi yang telah diberikan oleh Samsung di Indonesia. Mulai dari komponen lokal, manufaktur, hingga pengembangan, perusahaan ini telah banyak berperan dalam memajukan industri elektronika dalam negeri.
Tak hanya dari pihak industri, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah terlibat dalam pembahasan menaikkan TKDN menjadi 40%. Kedua menteri yang terlibat menyatakan dukungannya terhadap rencana ini. Hal ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan industri dalam mengembangkan sektor elektronika di Indonesia.
Saat ini, aturan terkait peningkatan TKDN sedang dalam proses perbincangan di Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Perindustrian. Meskipun belum ada kepastian kapan aturan ini akan diimplementasikan, namun pemerintah telah memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini.
Tak hanya dari pihak pemerintah, asosiasi terkait juga telah menyanggupi untuk mendukung peningkatan TKDN menjadi 40%. Setia menjelaskan bahwa terdapat beberapa bagian di produk-produk elektronik yang dapat dioptimalkan guna memenuhi standar TKDN yang baru. Hal ini menunjukkan keseriusan partisipasi dari berbagai pihak terkait dalam mewujudkan peningkatan TKDN dalam industri elektronika.
Peningkatan TKDN menjadi 40% diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk lebih aktif dalam memproduksi komponen dan mendukung pengembangan produk elektronika. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor komponen elektronika.
Secara keseluruhan, langkah pemerintah dalam menetapkan TKDN menjadi 40% dan respon positif dari pihak industri, seperti Samsung, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pemain utama dalam industri elektronika. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan upaya ini dapat membawa dampak positif dalam pengembangan industri elektronika dalamnegeri.