Tiktok Gugat Merek TIK TOK Milik Warga Bandung Penjual Baju Bayi, Ditolak PN Jakpus
Tanggal: 5 Feb 2025 09:23 wib.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh TikTok Ltd terhadap seorang warga Bandung, Fenfiana Saputra, terkait sengketa merek dagang. Perusahaan teknologi raksasa asal Tiongkok itu menggugat Fenfiana karena ingin mendaftarkan merek "TikTok" untuk kategori kelas 25 (pakaian). Namun, pendaftaran tersebut terhalang oleh merek TIK TOK milik Fenfiana yang telah lebih dulu terdaftar di Indonesia.
TikTok Ltd berusaha membatalkan merek dagang Fenfiana dengan alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut. Berdasarkan ketentuan hukum merek dagang di Indonesia, jika suatu merek tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, maka dapat diajukan permohonan penghapusan.
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Buyung Dwikora, klaim TikTok Ltd resmi ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa merek TIK TOK milik Fenfiana masih aktif digunakan untuk produk pakaian bayi, baik melalui toko fisik maupun platform penjualan online.
Keputusan PN Jakarta Pusat ini menjadi kemenangan besar bagi Fenfiana Saputra, yang merupakan pemilik merek TIK TOK untuk kategori pakaian bayi. Berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Fenfiana berhasil membuktikan bahwa usahanya tetap berjalan dan merek dagangnya digunakan secara aktif dalam kegiatan bisnisnya.
Hakim menilai bahwa tidak ada dasar hukum bagi TikTok Ltd untuk menghapus merek milik Fenfiana, karena merek tersebut masih beredar di pasar dan memiliki pelanggan. Dengan demikian, gugatan TikTok Ltd dinyatakan tidak dapat diterima, dan merek TIK TOK tetap menjadi milik Fenfiana.
Keputusan ini juga memberikan dampak bagi TikTok Ltd, yang ingin memperluas cakupan mereknya ke kategori pakaian dan fashion di Indonesia. Dengan adanya merek dagang TIK TOK milik Fenfiana yang telah terdaftar lebih dulu, perusahaan asal Tiongkok itu kini harus mencari solusi lain jika ingin menjual produk fashion dengan nama yang sama di pasar Indonesia.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pelaku usaha lokal bisa mempertahankan hak atas merek dagang mereka meskipun berhadapan dengan perusahaan raksasa internasional. Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa hukum merek dagang di Indonesia tetap berpihak pada pihak yang lebih dulu mendaftarkan dan menggunakan merek secara aktif.
Meskipun kalah di tingkat pengadilan pertama, TikTok Ltd masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, dengan adanya bukti kuat bahwa merek TIK TOK milik Fenfiana masih digunakan secara aktif, peluang perusahaan raksasa itu untuk memenangkan gugatan di tingkat selanjutnya cukup kecil.
Kasus ini juga menarik perhatian publik, terutama di kalangan pengusaha kecil dan menengah di Indonesia, yang melihatnya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang lokal. Banyak yang mengapresiasi keputusan pengadilan yang memberikan keadilan bagi pelaku usaha kecil dalam menghadapi tekanan dari perusahaan besar.
Ke depan, kasus ini bisa menjadi preseden bagi sengketa merek dagang lainnya di Indonesia, terutama yang melibatkan perusahaan global dan pelaku usaha lokal.