TikTok di Ujung Tanduk, Kalah di Pengadilan-Terancam Diblokir
Tanggal: 14 Des 2024 18:30 wib.
Pengadilan Amerika Serikat (AS) menolak permintaan TikTok untuk perpanjangan waktu setelah putusan banding pada 13 Desember 2024 lalu. Keputusan ini menempatkan TikTok di ujung tanduk, seiring dengan batas waktu yang semakin mendekat untuk memutuskan nasib aplikasi video pendek tersebut di pasar AS.
TikTok kini harus bergerak cepat dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menghadapi ancaman pemblokiran atau aturan yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, untuk melepaskan diri dari aplikasi tersebut paling lambat 19 Januari mendatang.
Menurut laporan dari Reuters, TikTok dan ByteDance telah mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS.
Kedua perusahaan ini telah memperingatkan bahwa tanpa tindakan pengadilan, aturan tersebut akan menutup TikTok, salah satu platform percakapan paling populer di negara ini yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya.
Namun, pengadilan menolak tawaran tersebut dengan alasan bahwa TikTok dan ByteDance belum mengidentifikasi kasus sebelumnya yang mana pengadilan, setelah menolak tantangan konstitusional terhadap aturan Kongres, telah memerintahkan agar aturan tersebut tidak berlaku sementara peninjauan kembali dilakukan di Mahkamah Agung.
Seorang juru bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan tersebut berencana untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Agung. Di bawah undang-undang yang berlaku, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance melepaskannya sebelum 19 Januari. Hal ini juga memberikan pemerintah AS kekuasaan yang luas untuk melarang aplikasi-aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.
Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa kontrol Cina yang terus berlanjut atas aplikasi TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional. TikTok mengatakan bahwa Departemen Kehakiman telah salah mengartikan hubungan aplikasi media sosial tersebut dengan China, dengan alasan mesin rekomendasi konten dan data pengguna disimpan di AS di server cloud yang dioperasikan oleh Oracle.
Keputusan pengadilan tersebut, kecuali jika Mahkamah Agung membalikkannya, menempatkan nasib TikTok di tangan Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat. Keputusan ini perlu dipertimbangkan sebelum Donald Trump, Presiden terpilih dari Partai Republik, yang akan memulai jabatannya pada 20 Januari.
Trump, yang gagal mencoba melarang TikTok selama masa jabatan pertamanya pada tahun 2020, mengatakan sebelum pemilihan presiden November lalu bahwa ia tidak akan mengizinkan pelarangan TikTok.
Dalam situasi ini, TikTok kini berada di persimpangan yang sangat penting. Nasibnya bergantung pada putusan Mahkamah Agung AS, di mana perusahaan ini harus mampu membuktikan bahwa aplikasi tersebut tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional dan data pengguna. Selain itu, TikTok juga perlu mencari solusi hukum untuk menghindari pelarangan yang mungkin akan memengaruhi jutaan pengguna aktifnya di Amerika Serikat.
Para pengguna TikTok di AS juga berharap bahwa aplikasi tersebut tetap dapat diakses, karena bagi sebagian orang, TikTok telah menjadi bagian keseharian dan cara berekspresi. Dengan demikian, berbagai pihak termasuk perusahaan, pengadilan, dan pemerintah AS harus dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, baik dari segi hukum maupun kepentingan publik.
Dalam konteks ini, keberadaan TikTok juga penting dalam ekosistem media sosial global. Dengan popularitasnya dan pengaruh yang semakin meluas, keputusan terkait nasib TikTok di AS tidak hanya akan mempengaruhi perusahaan dan pengguna di negara tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak secara internasional.
Oleh karena itu, keputusan akhir yang akan diambil oleh Mahkamah Agung AS sangat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai masa depan TikTok, baik di AS maupun di negara-negara lain. Setiap keputusan yang diambil harus mendasarkan pada pertimbangan yang mendalam terhadap dampaknya terhadap kepentingan publik, keamanan nasional, dan keberlangsungan bisnis teknologi di era digital saat ini.
Sehingga, tiktok memerlukan tindakan strategis yang matang dan dukungan kuat baik dari internal maupun eksternal demi menjaga eksistensinya dalam pasar AS. Para pemangku kepentingan, termasuk pengguna, diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan dalam kasus ini dan memberikan dukungan serta masukan yang konstruktif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan berbagai tantangan dan tekanan yang dihadapi, langkah-langkah yang diambil oleh TikTok ke depan akan menjadi penentu penting bagi masa depan aplikasi tersebut di AS dan juga di pangsa pasar global.