Sumber foto: iStock

TikTok dalam Sorotan: Negara-Negara yang Melarang Penggunaannya Sebelum Amerika Serikat

Tanggal: 21 Jan 2025 11:44 wib.
Larangan penggunaan TikTok di Amerika Serikat menjadi perbincangan hangat, terutama setelah keputusan tersebut sempat ditangguhkan sehari setelah diumumkan. Meski demikian, AS menjadi negara pertama yang langsung memberlakukan larangan terhadap TikTok dengan alasan kekhawatiran keamanan nasional.

Pemerintah AS menilai aplikasi milik perusahaan teknologi China, ByteDance, memiliki potensi risiko terhadap keamanan data pengguna jika perusahaan tersebut tidak dijual ke pihak lain.

ByteDance sendiri menegaskan bahwa TikTok dikelola secara independen dan tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China. Namun, hubungan antara platform ini dan pemerintah China tetap memicu kekhawatiran di berbagai negara. Sejumlah negara bahkan telah mengambil langkah serupa untuk melarang TikTok, meski dengan alasan yang bervariasi, mulai dari keamanan hingga isu sosial.

Di Albania, larangan terhadap TikTok diberlakukan karena meningkatnya insiden kekerasan dan perundungan di kalangan anak muda. Pemerintah menganggap aplikasi tersebut berkontribusi pada masalah sosial domestik yang serius.

Sementara itu, di Australia, pemerintah melarang TikTok dari perangkat milik pemerintah federal dengan alasan pengumpulan data pengguna yang ekstensif dan potensi paparan terhadap perintah hukum asing.

Di Eropa, larangan TikTok diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Prancis, Belanda, Estonia, Belgia, dan Norwegia. Negara-negara ini umumnya mengkhawatirkan keamanan data sensitif di perangkat pemerintah. Inggris, misalnya, melarang unduhan TikTok di perangkat resmi pemerintah sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan risiko keamanan. Sedangkan di Prancis, aplikasi ini dilarang bersama dengan aplikasi rekreasi lainnya, seperti Netflix dan Instagram, di perangkat pegawai negeri.

Beberapa negara seperti India dan Pakistan memiliki alasan berbeda dalam melarang TikTok. India, misalnya, melarang TikTok sejak tahun 2020 sebagai respons atas konflik di perbatasan dengan China. Larangan ini juga mencakup aplikasi lain buatan China, seperti WeChat. Di sisi lain, Pakistan memberlakukan larangan sementara terhadap TikTok beberapa kali karena dinilai mempromosikan konten yang dianggap tidak bermoral.

Negara-negara seperti Kanada, Selandia Baru, dan Taiwan juga telah mengeluarkan larangan serupa. Di Kanada, larangan ini awalnya diterapkan pada perangkat yang dimiliki pemerintah, sebelum akhirnya berkembang menjadi keputusan untuk menghentikan operasi TikTok di negara tersebut.

Selandia Baru membatasi penggunaan TikTok pada perangkat milik anggota parlemen, sementara Taiwan melarang penggunaan aplikasi ini di sektor publik untuk melindungi keamanan data pemerintah.

Meski dilarang di beberapa negara, TikTok tetap menjadi platform populer dengan basis pengguna yang besar di seluruh dunia. Namun, popularitasnya dibayangi oleh kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data yang terus menjadi perdebatan.

Larangan yang diberlakukan oleh berbagai negara menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap aplikasi media sosial, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan data pengguna.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved