Tik Tok Diblokir Oleh Kominfo, Berikut Alasannya
Tanggal: 4 Jul 2018 09:32 wib.
Setahun terakhir ini dunia internet dihebohkan dengan hadirnya aplikasi tik tok yang merupakan platform perekaman video berdurasi 15 detik, kemudian difilter oleh aplikasi untuk dibuatnya lebih menarik serta ditambah backsound music-music yang sedang trend di masyarakat. Sebenarnya aplikasi ini sah-sah saja, namun pada penggunaannya tidak sedikit anak-anak yang mengisi kontennya dengan penampilan-penampilan yang tak wajar.
Akibatnya aplikasi Tik Tok menimbulkan kontroversi di masyarakat terutama di kalangan pengguna aktif internet dan media social, pasalnya hampir semua platform media social ada saja video hasil kreasi Tik Tok memenuhi beranda akun media social. Ditambah dengan konten-konten negative yang seperti tak ada batasnya dari pengelola aplikasi. Tidak sedikit masyarakat yang mengecam dan menganggap aplikasi Tik Tok sebagai aplikasi pembodohan, terutama bagi mereka yang masih dalam proses pertumbuhan.
Menariknya beberapa waktu lalu muncul nama seorang remaja yang dianggap sebagai selebriti Tik Tok yaitu Prabowo Mondardo, seorang bocah SMP berusia 13 tahun. Bocah tersebut mempunya fans lebib dari 800 ribu, dan videonya pernah ditonton lebih dari 7 juta viewers.
Saking terkenalnya Bowo mengadakan jumpa fans berbayar sebesar 80k setiap orangnya. Menariknya adalah tidak sedikit penggemar Bowo yang rela datang dan mengeluarkan uang sebesar Rp 80 ribu hanya untuk melihat bocah selebriti Tik Tok itu.
Menanggapi makin banyaknya konten negative serta respon masyarakat yang tidak baik terhadap aplikasi Tik Tok, pemerintah pun akhirnya turun tangan untuk mengatasi hal tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatikan resmi memblokir aplikasi berbagi video Tik Tok. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan situs ini diblokir lantaran banyak konten negatir yang yang tidak baik untuk anak-anak.
"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya," kata Rudiantara, Selasa (3/7/2018)
Ia juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengenai pemblokiran itu. Pemerintah akan melakukan pendekatan pada pengelola aplikasi serupa misalnya Bigo Live.
Bahkan Rudiantara sebenarnya member apresiasi pada platform Tik Tok, namun jangan salah penggunaan.
"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif," katanya.
Dia juga mengungkap bahwa Tik Tok bisa saja dibuka kembali jika pengelola menjamin membersihkan kontennya
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali ," ucap Rudiantara