Sumber foto: Unsplash

Terungkap Modus Licik Facebook dalam Perekrutan: Diskriminasi dan Upah Kecil

Tanggal: 2 Jul 2024 08:59 wib.
Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) di San Francisco telah menerima gugatan class action yang diajukan oleh seorang engineer software terhadap Meta, perusahaan induk Facebook. Engineer tersebut mengklaim bahwa Meta menolak merekrutnya karena lebih memilih pekerja asing, sebagai bagian dari modus untuk membayar upah kecil kepada pekerja asing. Hal ini diungkapkan dalam laporan oleh Reuters, pada Jumat (28/6/2024).

Dalam keputusan 2-1, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 memutuskan bahwa undang-undang era Civil War yang melarang diskriminasi dalam kontrak berdasarkan "keterasingan" juga meluas kepada bias terhadap warga negara AS. Keputusan ini mulai mencuat setelah penolakan hakim federal California atas gugatan Purushothaman Rajaram, seorang warga negara naturalisasi AS, yang menuduh Meta melakukan diskriminasi terhadap pekerja Amerika demi menerima pekerja asing yang lebih murah. Rajaram berusaha mewakili kelas yang mencakup ribuan pekerja.

Sementara itu, Meta, yang menjadi pemilik dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini dalam pengadilan. Perusahaan tersebut telah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan Rajaram gagal membuktikan bahwa Meta benar-benar mendiskriminasi pekerja AS.

Daniel Low, pengacara Rajaram, menyatakan bahwa bias terhadap warga AS merupakan masalah yang serius dalam industri teknologi. Menurutnya, keputusan pengadilan ini diyakini akan membuka jalan bagi tuntutan hukum lain yang bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi tersebut.

Namun, Pengadilan belum pernah membahas apakah undang-undang federal, yakni Pasal 1981 dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1866, memberikan perlindungan dari diskriminasi perekrutan bagi warga negara AS.

Data menunjukkan bahwa kasus diskriminasi dalam rekrutmen terhadap pekerja asing bukanlah hal yang jarang terjadi di industri teknologi. Banyak laporan telah mengungkapkan praktik diskriminasi dan bias terhadap pekerja yang berstatus warga negara AS, dengan dalih untuk mempekerjakan pekerja asing dengan upah yang lebih rendah.

Keputusan Pengadilan Banding AS ini menjadi sorotan penting karena memperlihatkan kepedulian terhadap masalah diskriminasi dalam perekrutan, terutama di industri teknologi yang kini semakin berkembang pesat.

Perlu adanya penegasan hukum yang lebih tegas dan perlindungan yang jelas bagi pekerja AS dalam hal perekrutan di perusahaan-perusahaan besar seperti Meta. Pengadilan harus bersikap tegas terhadap upaya-upaya diskriminatif yang merugikan pekerja AS dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan dan prinsip-prinsip pengakuan hak-hak pekerja. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua pekerja tanpa memandang asal negara atau kebangsaanmereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved