Terbongkar! Modus Judi Online Berkedok Warung Bakso: Transaksi Miliaran Tengah Malam
Tanggal: 17 Apr 2025 09:17 wib.
Pemerintah Indonesia terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Melalui kolaborasi lintas lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), strategi sistematis diterapkan demi membersihkan sistem keuangan nasional dari aktivitas ilegal ini.
Salah satu terobosan terbaru yang dilakukan adalah perubahan kebijakan pelaporan oleh platform payment gateway. Menurut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, seluruh penyedia layanan pembayaran kini diwajibkan untuk melaporkan aktivitas transaksi ke PPATK, sebuah langkah yang sebelumnya belum diatur secara ketat.
Lebih lanjut, perhatian juga diberikan kepada merchant aggregator, yaitu pihak yang menghimpun berbagai merchant (pedagang atau toko online) dalam satu platform. Mereka diminta untuk menjalankan validasi ketat terhadap semua mitra usaha yang bergabung. Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan atau indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online, maka hubungan kerja sama harus segera dihentikan.
"Kalau ada transaksi yang terbukti terkait dengan judi online, maka merchant aggregator wajib memutus hubungan bisnis. Ini dilakukan agar sistem keuangan nasional terbebas dari praktik ilegal seperti perjudian digital," jelas Danang dalam program Profit CNBC Indonesia pada 14 April 2025.
Strategi Perang Digital Melawan Judi Online
Perang melawan judi online tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan sinergi antar semua pemangku kepentingan. Salah satu pemain industri yang turut bersuara adalah President Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra. Ia mengungkapkan bahwa merchant atau pedagang menjadi bagian penting dari rantai aktivitas judi online.
Menurut Karaniya, ekosistem judi online bukan hanya bergantung pada aplikasi atau sistem pembayarannya saja. Namun, para pelaku kriminal kini semakin cerdas dengan menyusup ke dalam sistem perdagangan digital. Para merchant—yang seharusnya berjualan produk biasa—dimanfaatkan sebagai kedok untuk menyembunyikan transaksi judi.
"Para bandar judi kini memanfaatkan pedagang atau merchant sebagai tempat persembunyian. Mereka menyamar sebagai pelaku usaha kecil seperti warung bakso atau toko kelontong, padahal itu hanyalah topeng," ungkap Karaniya.
Modus QRIS dan Akal-akalan Nama Merchant
Salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku judi online adalah penggunaan sistem pembayaran QRIS yang dimiliki oleh merchant. QRIS, yang seharusnya memudahkan transaksi masyarakat, justru menjadi celah karena tidak memiliki batasan transaksi seperti akun perorangan yang diwajibkan melalui proses Know Your Customer (KYC).
Dalam praktiknya, para pelaku bisa dengan bebas melakukan transaksi dalam jumlah besar melalui merchant palsu yang menggunakan QRIS. Hal ini memungkinkan mereka menghindari deteksi karena transaksi terlihat seolah-olah terjadi dalam aktivitas jual-beli biasa.
Karaniya memberi contoh mencolok dari fenomena ini. Ia menyebut ada "warung bakso" yang aktif melakukan transaksi pada dini hari, tepatnya antara pukul 01.00 hingga 03.00 pagi. Yang lebih mencurigakan, nilai transaksinya mencapai miliaran rupiah.
"Bayangkan saja, sebuah warung bakso yang buka tengah malam dan transaksi hariannya mencapai miliaran rupiah. Ini jelas bukan aktivitas dagang biasa. Inilah yang kami telusuri bersama PPATK dan Bank Indonesia," kata Karaniya dengan nada prihatin.
Upaya Identifikasi dan Penegakan Hukum
Untuk menanggulangi praktik ini, kolaborasi antara pelaku industri keuangan digital dan lembaga pengawasan menjadi sangat krusial. Saat ini, PPATK bersama para penyedia layanan keuangan sedang gencar melakukan identifikasi terhadap merchant-merchant mencurigakan. Tujuannya adalah menghapus celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat judi online untuk menjalankan bisnis haramnya.
Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga memperketat pengawasan terhadap transaksi digital dan sistem pembayaran non-tunai. Salah satu fokus utama adalah pemantauan terhadap pola transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha sesungguhnya.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan pertumbuhan judi online di Indonesia, yang menurut data terakhir telah mencapai nilai transaksi fantastis sebesar Rp 359 triliun hanya sepanjang tahun 2024. Angka tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah sosial, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan digital negara.
Perlunya Kesadaran Kolektif
Lebih dari sekadar pengawasan teknologi, pemberantasan judi online memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Masyarakat perlu lebih kritis terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan di sekitar mereka. Termasuk dalam hal ini adalah kewaspadaan terhadap merchant-merchant dengan nama umum, tetapi memiliki pola transaksi tak lazim.
Penting juga untuk menciptakan edukasi publik secara masif agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran cepat kaya yang menjebak. Dalam era digital seperti sekarang, kejahatan pun semakin canggih, dan hanya bisa ditangkal dengan kolaborasi, transparansi, dan komitmen semua pihak.
Melalui pendekatan holistik yang menggabungkan teknologi, regulasi, dan literasi keuangan, diharapkan ekosistem digital Indonesia bisa terbebas dari jerat judi online dan berkembang menjadi ruang ekonomi yang sehat dan terpercaya.