Teknologi Deepfake Semakin Liar, Regulasi Kita Masih Tertidur?
Tanggal: 13 Mei 2025 22:12 wib.
Tampang.com | Teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk deepfake, berkembang sangat cepat dan kian mudah diakses publik. Di Indonesia, fenomena ini mulai memunculkan berbagai masalah, dari penyebaran hoaks visual hingga pelecehan digital berbasis manipulasi wajah. Namun, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan dan penyalahgunaan teknologi ini.
Deepfake Jadi Alat Manipulasi Baru yang Sulit Terdeteksi
Dalam beberapa kasus, video deepfake digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, membuat konten seksual tidak konsensual, bahkan menjebak figur publik dalam pernyataan yang tak pernah mereka ucapkan.
“Dampaknya bisa merusak reputasi, mengganggu keamanan, bahkan menggiring opini publik secara keliru,” ujar Arief Fadillah, pakar etika teknologi dari Digital Trust Institute.
Belum Ada UU Khusus tentang Deepfake dan AI Generatif
Hingga kini, Indonesia belum memiliki UU yang secara spesifik menyoroti teknologi deepfake atau AI generatif. Perlindungan hukum masih menggunakan pasal umum, seperti UU ITE dan UU Pornografi, yang tidak sepenuhnya relevan untuk kompleksitas masalah ini.
“Teknologinya sudah melompat jauh, sementara hukumnya masih jalan kaki,” tambah Arief.
Literasi Publik Masih Rendah, Bahaya Deepfake Makin Besar
Tidak semua masyarakat bisa membedakan video asli dan palsu yang diedit dengan AI. Hal ini berpotensi menyebabkan penyebaran hoaks dan konflik sosial, apalagi menjelang tahun politik.
Solusi: Segera Susun Regulasi Spesifik dan Perkuat Deteksi Digital
Pemerintah perlu merancang regulasi yang mengatur penggunaan AI dan deepfake secara spesifik, termasuk sanksi bagi penyalahgunaan. Selain itu, perlu dikembangkan sistem deteksi otomatis berbasis AI untuk mengidentifikasi konten palsu sejak awal.
Teknologi Harus Diatur, Bukan Dibebaskan Tanpa Batas
Tanpa regulasi yang tegas dan edukasi publik yang kuat, teknologi seperti deepfake justru akan menjadi senjata yang membahayakan demokrasi, privasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap media digital.