Teknologi Blockchain Diterapkan untuk Sertifikat Tanah Digital, Pemerintah Klaim Lebih Aman dan Transparan!
Tanggal: 23 Mei 2025 10:28 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia mulai mengadopsi teknologi blockchain untuk mendigitalisasi data kepemilikan tanah. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi agraria yang bertujuan meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan sertifikat tanah.
Kenapa Blockchain? Transparansi dan Anti-Manipulasi
Blockchain dikenal sebagai sistem pencatatan digital yang tidak bisa diubah atau dimanipulasi. Dengan teknologi ini, setiap perubahan data kepemilikan tanah akan tercatat secara permanen dan bisa dilacak dengan mudah. Hal ini akan meminimalisasi praktik mafia tanah yang selama ini kerap menjadi masalah.
“Teknologi blockchain membuat data sertifikat digital lebih kredibel dan tidak bisa dipalsukan,” ujar seorang pejabat di bidang pertanahan.
Proses Cepat, Tak Perlu Lagi Antri Berkas Fisik
Pengurusan sertifikat kini bisa dilakukan secara digital melalui platform resmi pemerintah. Pemilik tanah cukup mengunggah dokumen pendukung, dan sistem akan mencatat semua proses validasi di blockchain. Proses ini jauh lebih cepat dan menghindari birokrasi berlapis.
Uji Coba di Beberapa Wilayah
Beberapa kota seperti Bandung, Surabaya, dan Makassar menjadi lokasi uji coba awal penerapan sertifikat digital berbasis blockchain. Respons masyarakat dinilai cukup positif karena pengurusan jadi lebih ringkas dan tidak memakan waktu lama.
Target Nasional pada 2027
Pemerintah menargetkan seluruh sertifikat tanah di Indonesia akan terdigitalisasi sepenuhnya pada tahun 2027. Dengan dukungan teknologi ini, diharapkan sistem pertanahan nasional lebih rapi dan bebas sengketa.