Surat Apple untuk Menteri Agus: Membahas Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Tanggal: 5 Nov 2024 08:43 wib.
Apple baru-baru ini menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia. Menurut Sekjen Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, surat tersebut mengungkap keinginan raksasa teknologi tersebut untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menurut Eko, mereka ingin menyampaikan penjelasan kepada menteri terkait isu ini.
Surat ini dikirim setelah munculnya kabar bahwa iPhone 16 tidak akan dirilis di Indonesia, dikarenakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki oleh Apple telah melewati masa berlakunya.
Pemerintah Indonesia masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Meskipun perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat, telah berjanji melakukan investasi sebesar Rp 1,71 triliun, namun hingga saat ini, investasi tersebut belum terealisasi sepenuhnya, hanya sebesar Rp 240 miliar.
Menurut Eko, pemerintah mengungkapkan harapannya agar Apple dapat mempercepat realisasi investasinya, termasuk dalam memenuhi kekurangan investasi yang dijanjikan sebelumnya.
"Eko menambahkan bahwa pemerintah sangat terbuka pada pihak manapun terkait dengan TKDN. Mereka juga mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memiliki TKDN yang lebih tinggi.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki tiga skema penghitungan TKDN, yang tertuang dalam Permenperin No.29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Ketiga skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri, aplikasi, hingga pengembangan inovasi. Apple memenuhi TKDN melalui skema terakhir, yakni pengembangan inovasi lewat investasi.L