Sumber foto: iStock

Streamer Wajib Bayar Pajak! Begini Cara Hitung PPh untuk Konten Kreator

Tanggal: 4 Mar 2025 12:24 wib.
Dalam beberapa tahun terakhir, profesi sebagai streamer telah menarik perhatian banyak generasi muda di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Platform-platform seperti YouTube, Twitch, dan Facebook Gaming tidak hanya menjadi tempat berbagi konten dan bermain game, tetapi juga sebagai sarana untuk berinteraksi dengan audiens secara langsung. 

Dengan pertumbuhan industri kreatif ini, banyak orang yang beralih dari pekerjaan konvensional ke dunia streaming yang menawarkan potensi penghasilan yang menggiurkan. Namun, seperti profesi lainnya, para streamer juga terikat oleh peraturan perpajakan yang berlaku di negara ini, dan mereka menjadi Wajib Pajak (WP) yang harus memperhatikan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh).

Sumber pendapatan para streamer beragam, mulai dari iklan yang ditayangkan pada video, donasi yang diberikan oleh penonton, langganan atau subscription, hingga penjualan merchandise yang terkait dengan konten mereka. Selain itu, banyak streamer yang juga meraih pendapatan dari kolaborasi dengan brand atau sponsor, yang semakin meningkatkan potensi penghasilan mereka. Dengan beragam cara tersebut, tidak heran jika penghasilan seorang streamer bisa mencapai angka yang fantastis.

Dalam hal penghitungan pajak, streamer dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menentukan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak. NPPN ini memudahkan para streamer dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan, dan mereka wajib mengajukan permohonan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak dimulai. Menurut informasi terbaru di situs resmi DJP, streamer diperbolehkan menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002, yang mencakup kegiatan pekerja seni, dengan besaran NPPN yang ditetapkan sebesar 50%.

Mari kita simak bagaimana mekanisme penghitungan pajak ini bekerja. Misalnya, jika seorang streamer memiliki penghasilan tahunan mencapai Rp 4,8 miliar, yang mana itu adalah batas maksimal penghasilan yang dihitung per tahun, maka pajak yang dikenakan akan dihitung berdasarkan 50% dari total penghasilan tersebut, sehingga yang dikenakan pajak adalah Rp 2,4 miliar. Dari Rp 2,4 miliar ini, wajib dipotong Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya mencapai Rp 54 juta. Dengan demikian, penghasilan neto yang dikenakan pajak menjadi Rp 2,446 miliar.

Selanjutnya, untuk menghitung pajak yang harus dibayar, kita dapat menggunakan tarif pajak progresif yang berlaku. Berikut adalah perincian tarif pajak progresif yang dikenakan:

- Untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, pajak yang dibayarkan adalah 5%, sehingga menjadi Rp 2,5 juta.

- Untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 15% dari Rp 200 juta yang berarti menjadi Rp 30 juta.

- Untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarif pajak di angka 25%, yang berarti mengenakan pajak sebesar Rp 62,5 juta.

- Terakhir, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 2,4 miliar, akan dikenakan tarif pajak 30%, yang menjadi sekitar Rp 583,8 juta.

Jika kita menjumlahkan seluruh pajak yang harus dibayar, maka seorang streamer dengan penghasilan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun harus membayar total pajak sebesar Rp 678,8 juta. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya bagi streamer untuk memahami tanggung jawab perpajakan mereka, agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.

Setelah menghitung pajak yang terutang, langkah selanjutnya adalah melaporkan pajak tersebut. Setiap streamer diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 1770 sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Proses pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP, yaitu djponline.pajak.go.id. Melalui platform ini, para streamer dapat dengan mudah melaporkan pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Adanya peraturan perpajakan yang jelas bagi streamer menjadi langkah baik dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Dengan membayar pajak, para streamer turut berkontribusi dalam pembangunan negara, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum atas usaha yang mereka jalankan. Profesi streamer yang semula dianggap remeh kini semakin mendapat pengakuan dan respons positif dari berbagai pihak.

Dengan semakin berkembangnya sektor ini, para streamer diharapkan bisa lebih aktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, industri kreatif di tanah air semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peningkatan kepatuhan pajak di kalangan streamer juga dapat menciptakan pola pikir positif bagi generasi muda yang terjun ke dunia digital, yang mendasari prinsip tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved