Sumber foto: kompas.com

Sinyal Kominfo Blokir Aplikasi Temu di Semua Toko Aplikasi

Tanggal: 4 Okt 2024 11:03 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk membatasi kehadiran aplikasi Temu di Indonesia, bahkan sampai memblokirnya di toko aplikasi Google PlayStore maupun iOS.

Menurut Budi Arie, keputusan ini diambil karena memperhatikan nasib Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dia menjelaskan hal ini dalam pertemuan di kantornya pada Kamis (3/10/2024), "Ya nanti kita iniin, karena ini nasib UMKM, nanti kalau di itu, apa, kita blokir. Kalau sudah dilarang pasti diblokir, masa diblokir tanpa dilarang."

Budi Arie juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan kehadiran aplikasi asal China dengan model bisnis direct to customer (D2C) yang memiliki potensi dampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan. D2C sendiri merupakan strategi bisnis populer yang memungkinkan produsen atau pemilik merek dapat menjual produknya langsung kepada konsumen tanpa melalui perantara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam upaya Kominfo untuk melindungi UMKM Indonesia dari kemungkinan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kehadiran aplikasi asing seperti Temu. Budi Arie menjelaskan, "Karena di situ [UMKM] ada tenaga kerja. Jadi, jangan sampai platform luar negeri ini bisa menghancurkan UMKM kita. Kita harus melindungi UMKM Indonesia."

Terkait dengan status pendaftaran, Budi Arie mengungkapkan bahwa aplikasi Temu belum melakukan pendaftaran sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. "Belum ngajuin PSE, sebagai PSE belum," ujarnya.

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM, sebelumnya mengungkapkan bahwa Temu sudah mencoba untuk masuk ke pasar Indonesia melalui pendaftaran izin merek dagang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebanyak tiga kali sejak September 2022.

Lebih lanjut, ia menyebut, "Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI [klasifikasi baku lapangan Indonesia] yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal."

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, juga pernah memberikan peringatan terkait ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku usaha asing, khususnya dari China, namun bukan dari TikTok. Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap aplikasi digital cross-border lain yang dapat memiliki dampak lebih dahsyat daripada TikTok.

Kominfo sebelumnya juga telah melakukan pemblokiran terhadap platform perdagangan kripto Binance serta memutus akses media sosial Binance. Langkah ini diambil setelah adanya permintaan dari lembaga pengawas terkait, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tirta Karma Senjaya, Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan karena Binance tidak memiliki izin usaha di Indonesia. "Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan android Playstore kerjasama dengan Google Indonesia karena tidak berizin usaha di Indonesia," jelas Tirta.

Dari sejumlah pernyataan dan langkah yang diambil oleh Kominfo beserta lembaga terkait, terlihat komitmen yang kuat dalam mengawasi kehadiran aplikasi asing di Indonesia, terutama jika aplikasi tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap sektor UMKM dan kesejahteraan tenaga kerja. Perlindungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan ekonomi domestik. Penanganan terhadap kasus-kasus pengawasan aplikasi asing seperti Temu dan Binance menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakinkompleks.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved