Sumber foto: iStock

SIM C untuk Motor Listrik Masih Bermasalah, Pihak Mana yang Berwenang

Tanggal: 5 Jul 2024 08:40 wib.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc, termasuk untuk kendaraan listrik, masih menyita perhatian. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan SIM, tengah dalam proses penyetaraan motor 250-500 cc untuk motor listrik. Namun, penyetaraan tersebut masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan. Masalah ini semakin membingungkan karena Kemenhub kembali membalikkan wewenang itu kepada Kepolisian.

Dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, dijelaskan bahwa SIM CI berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Namun, pengaturan SIM C1 untuk motor listrik masih menunggu kepastian dari wewenang terkait.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penyetaraan motor 250-500 cc untuk motor listrik sedang disiapkan, namun hal ini dianggap bukan merupakan wewenang Polri. Menurutnya, penyetaraan ini melibatkan aturan tentang seberapa besar kWh yang sejajar dengan motor listrik tersebut, yang seharusnya diatur oleh Kemenhub.

Lebih lanjut, penyesuaian registrasi kendaraan motor listrik telah tampak dari perubahan pada STNK yang biasanya menandakan kapasitas silinder bagi motor bensin, diubah menjadi satuan Watt untuk motor listrik. Hal ini juga seiring dengan meningkatnya populasi kendaraan listrik di dalam negeri.

Meskipun demikian, penyelesaian masalah terkait penyetaraan SIM C1 untuk motor listrik masih terasa jauh dari titik temu. Kondisi ini semakin membingungkan pengguna motor listrik yang ingin memiliki SIM C1 yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan mereka.

Kasus ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi industri mobil listrik di Indonesia. Dengan regulasi yang belum jelas terkait penerbitan SIM untuk motor listrik, hal ini dapat menimbulkan hambatan bagi industri otomotif nasional untuk mengembangkan kendaraan listrik.

Menanggapi hal ini, masyarakat menuntut kejelasan dari pemerintah terkait regulasi SIM C1 untuk motor listrik. Pihak berwenang diharapkan segera mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan yang memberikan kejelasan regulasi agar pengguna motor listrik dapat dengan mudah memiliki SIM yang sesuai dengan kendaraan mereka.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved