Sumber foto: iStock

Senjata Penipu dan Bandar Judi, Registrasi Kartu SIM Dikaji Ulang

Tanggal: 9 Des 2024 11:00 wib.
Aturan registrasi kartu SIM prabayar yang sedang berlaku, tengah disusun kembali oleh pemerintah untuk memastikan eksekusi program tersebut lebih terstruktur. Hal ini bertujuan agar registrasi prabayar benar-benar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hak untuk mendaftar. Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan program registrasi kartu SIM prabayar.

Selama ini, kartu prabayar diregistrasi dengan cara mendaftarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui saluran yang disediakan oleh setiap operator seluler. Syarat registrasi ini hanya memungkinkan satu NIK untuk mendaftarkan hingga tiga nomor per operator seluler.

Namun, hal ini juga berarti bahwa belum ada mekanisme bagi warga Indonesia untuk memeriksa penyalahgunaan NIK mereka oleh pihak lain. Penyalahgunaan NIK ini, pada akhirnya, menjadi moda utama bagi pelaku penipuan dan kejahatan seperti bandar judi online, pinjaman online ilegal, serta penipuan melalui link palsu (phishing).

Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan, "Minggu lalu kami sempat membahas langkah-langkah lanjutan terkait registrasi prabayar. Kami ingin melakukan upaya yang lebih terstruktur ke depannya." Namun hingga saat ini, Ismail belum dapat merinci model pendaftaran kartu prabayar lebih lanjut karena masih ada hasil diskusi yang perlu dipertimbangkan.

"Saat ini kami masih menjalani pembahasan teknis terkait langkah-langkah yang akan diambil di masa depan terkait registrasi prabayar," jelasnya.

Lebih lanjut, Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, menegaskan bahwa registrasi saat ini masih sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya, satu NIK masih dapat digunakan untuk mendaftarkan hingga tiga nomor per operator seperti yang sudah diterapkan hingga saat ini.

Registrasi Wajah

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengumumkan rencana untuk menerapkan cara baru dalam registrasi kartu SIM. Rencana tersebut mencakup penggunaan pengenalan wajah sebagai alat untuk melakukan registrasi, bukan lagi melalui pengiriman data SIM dan Nomor KK.

Salah satu implikasi potensial dari langkah ini adalah dalam penjualan kartu perdana operator seluler. Meskipun penjualan masih tetap diperbolehkan, registrasi tidak bisa langsung dilakukan. Proses pengenalan wajah akan dilakukan melalui gerai operator atau sistem yang ada di dalam perangkat seluler.

Kedepannya, registrasi menggunakan metode biometrik tidak hanya dilakukan oleh pengguna baru, tetapi juga oleh mereka yang telah mendaftarkan nomor HP mereka sebelumnya, dengan batas waktu yang menjadi kendala hanya untuk melaporkan pengenalan wajah.

Terdapat berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan sistem pengenalan wajah ini, di antaranya adalah pencegahan terhadap praktik penipuan dalam registrasi, sebab penggunaan data palsu dapat dihindari.

Komentar dan Tanggapan

Menanggapi rencana perubahan dalam proses registrasi kartu prabayar, masyarakat perlu memperhatikan bahwa hal ini dapat berdampak pada penggunaan kartu prabayar di masa depan. Selain itu, evaluasi terhadap potensi kebocoran data pribadi serta perlindungan konsumen dari tindakan penipuan juga perlu menjadi pertimbangan dalam perubahan kebijakan registrasi kartu prabayar.

Mungkin perlu dipertimbangkan juga, bahwa penggunaan data biometrik menimbulkan kekhawatiran tentang kerahasiaan data pribadi pengguna. Perlu adanya jaminan keamanan data serta perlindungan terhadap privasi pengguna dalam implementasi pengenalan wajah sebagai syarat registrasi kartu SIM.

Terlepas dari argumen pro dan kontra terkait rencana pengenalan wajah, penting bagi pemerintah untuk memberi pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menerapkan perubahan ini. Upaya sosialisasi yang efektif dan komprehensif perlu dilakukan guna memastikan bahwa masyarakat memahami implikasi serta proses registrasi yang baru dengan menggunakan pengenalan wajah ini.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved