Sumber foto: resellerdropship .com

Sengketa Sewa Gedung Bukalapak, Divonis Ganti Rugi Rp107 M

Tanggal: 27 Okt 2024 15:14 wib.
Sengketa perdata antara PT Bukalapak.com dengan PT Harmas Jalesveva terkait sewa gedung One Belpark Office akhirnya memunculkan putusan kontroversial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Bukalapak harus membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Menurut PT Harmas, Bukalapak memutuskan secara sepihak atas perjanjian sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Awalnya, Bukalapak berencana menyewa seluruh lantai gedung tersebut, namun kemudian membatalkan rencana tersebut, yang berdampak pada kerugian bagi PT Harmas. PT Harmas mengklaim bahwa mereka telah memenuhi kewajiban untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. 

Namun, setelah penyediaan gedung selesai, Bukalapak menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan. Bukalapak menyebut bahwa ketidakpastian ini menyebabkan kerugian bagi PT Harmas, yang terikat eksklusivitas perjanjian sehingga tidak dapat menawarkan gedung kepada pihak lain.

Terkait putusan tersebut, pihak Bukalapak melalui AVP of Media Communications, Fairuza Ahmad Iqbal, menyatakan menghormati putusan ini. Namun, Fairuza menekankan bahwa pelaksanaan ganti rugi memerlukan prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait. "Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak," ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu (26/10/2024).

Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, PT Harmas telah mengajukan permohonan eksekusi, namun Bukalapak belum melaksanakan pembayaran ganti rugi secara sukarela. Fairuza menjelaskan bahwa Bukalapak memutuskan kerja sama karena ada kewajiban dari PT Harmas yang dinilai belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.

Bukalapak saat ini berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.

Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami bahwa menghormati keputusan hukum adalah bagian dari upaya menjaga keadilan dalam sistem hukum. Namun, prosedur hukum yang harus diikuti oleh kedua belah pihak juga merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Masih banyak pertimbangan yang harus dipertimbangkan sebelum proses eksekusi ganti rugi dapat dilaksanakan sepenuhnya. Mungkin ini adalah waktunya bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi yang dapat didamaikan dan menguntungkan bagi kedua belahpihak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved