Regulasi Baru: Akun Medsos untuk Anak Dibatasi, PSE Terancam Sanksi!
Tanggal: 23 Feb 2025 17:42 wib.
Tampang.com | Makin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak menjadi perhatian khusus bagi pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, terungkap bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang membiarkan anak-anak di bawah umur untuk membuat akun media sosial.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan adanya celah di dalam sistem keamanan digital yang memungkinkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk mengakses platform jejaring sosial, meskipun dibatasi oleh kebijakan usia yang ada.
Meutya jelas menyatakan bahwa sanksi tidak akan diberikan kepada anak-anak atau kepada orang tua mereka. Sebaliknya, pemerintah menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua. "Kita ingin memberikan kewajiban kepada orang tua agar lebih memahami kondisi digital anak-anak mereka. Meski banyak platform telah melakukan pembatasan usia, faktanya banyak anak di bawah 13 tahun tetap dapat menciptakan akun mereka," ungkap Meutya dalam sebuah konferensi pers yang dilangsungkan pekan lalu.
Langkah proaktif ini diambil pemerintah setelah menyadari bahwa banyak anak muda yang membuat akun media sosial meskipun ada pembatasan usia yang jelas. Menurut data yang dihimpun, lebih dari 48% anak di Indonesia pernah mengalami perundungan online, yang menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap berbagai risiko di dunia maya.
Oleh karena itu, Meutya menekankan pada pentingnya peraturan yang ketat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang dapat mengganggu kesehatan mental dan sosial mereka.
Dalam penjelasannya, Meutya juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah hampir merampungkan regulasi larangan anak-anak membuat akun media sosial, dengan persentase kesiapan yang mencapai 90%. Walaupun rincian lebih lanjut dari regulasi tersebut belum disampaikan, ia berjanji bahwa informasi tersebut akan diungkap oleh presiden dalam waktu dekat.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar kepada konten-konten merugikan yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Senada dengan hal ini, staf ahli di bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, juga mencatat bahwa sedang dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk PSPK, LPAI, KPAI, dan perwakilan UNICEF. Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang bertujuan melindungi anak-anak dalam ekosistem digital. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah penentuan batas usia ideal bagi anak-anak dalam mengakses media sosial dan internet secara umum.
Dalam pertemuan tersebut, Molly menyatakan bahwa telah ada konsensus bahwa anak-anak berusia di bawah 3 tahun sebaiknya tidak diizinkan untuk mengakses media sosial sama sekali. Di sisi lain, untuk anak-anak yang lebih besar, terdapat beberapa pandangan beragam terkait batas usia dalam mengakses sistem elektronik, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa usia 12 atau 13 tahun adalah pertimbangan yang bisa diterima karena di usia tersebut anak-anak dianggap sudah memiliki kemampuan berpikir yang lebih rasional.
Untuk mendukung upaya perlindungan anak ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. SAMAN adalah sebuah aplikasi yang diciptakan untuk memantau dan mengawasi konten negatif dan ilegal yang beredar di dunia maya Indonesia. Melalui aplikasi ini, Kemenkominfo berharap dapat memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Kategori pelanggaran yang menjadi fokus di bawah pengawasan SAMAN mencakup berbagai jenis konten, seperti pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, dan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online yang tidak sah. Dengan berjalannya sistem ini, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman bagi semua pengguna, terutama bagi anak-anak yang masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk pengaruh negatif.
Dengan adanya kebijakan yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial, diharapkan orang tua juga akan semakin proaktif dalam menjaga dan mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Edukasi tentang bahaya dan risiko yang ada di dunia siber menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat, serta melindungi generasi muda dari potensi ancaman yang ada. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, yang pada akhirnya berdampak positif bagi perkembangan anak-anak di masa depan.