Ransomware LockBit 3.0 Serang Sistem PDN, Permintaan Tebusan Rp 131 Miliar
Tanggal: 26 Jun 2024 22:37 wib.
Sebuah serangan ransomware LockBit 3.0 telah menguncang sistem PDN (Pusat Data dan Jaringan) Indonesia, dengan para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar. Menkominfo yang menangani kasus ini telah memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak akan membayar permintaan tebusan dari pihak peretas sistem PDN. Kasus ini mengundang perhatian publik terkait dengan keamanan sistem informasi di Indonesia.
Ketika kasus ini mencuat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, langsung memberikan tanggapannya. Menkominfo memastikan pemerintah tidak akan membayar permintaan tebusan dari pihak peretas sistem PDN. Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keuntungan kepada pelaku kejahatan cyber dengan membayar tebusan. Tindakan ini sekaligus mengingatkan bahwa negara tidak akan menyerah pada ancaman cyber.
Selain menolak membayar tebusan, Budi Arie juga membantah jika sistem tersebut lemah. Ia menyebut bahwa PDN memiliki sistem pertahanan yang kuat, namun pelaku peretasan memiliki cara untuk meretas sistem tersebut. Hal ini menyoroti pentingnya untuk terus meningkatkan keamanan sistem informasi di Indonesia agar mampu menghadapi ancaman cyber yang semakin canggih.
Budi Arie juga tidak ingin berspekulasi terlalu jauh terkait dengan pihak mana yang melakukan peretasan. Ia menyampaikan bahwa pihak berwenang sedang melakukan investigasi mendalam untuk menemukan pelaku dan mencegah serangan serupa di masa depan. Budi Arie menekankan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi prioritas, namun masih enggan mengungkap pihak mana yang melakukan peretasan.
Kasus serangan ransomware LockBit 3.0 terhadap sistem PDN menjadi peringatan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk terus meningkatkan keamanan sistem informasi. Serangan seperti ini tidak hanya dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga dapat mengganggu layanan publik dan infrastruktur penting negara.