Sumber foto: Google

QRIS Diwajibkan untuk Semua UMKM, Apakah Semua Siap Go Digital?

Tanggal: 15 Mei 2025 20:10 wib.
Tampang.com | Pemerintah dan Bank Indonesia tengah menggencarkan kewajiban penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di seluruh sektor UMKM sebagai bagian dari akselerasi digitalisasi pembayaran. Namun, tidak semua pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini.

UMKM di Daerah Masih Tertinggal Digital
Di perkotaan, penggunaan QRIS memang sudah lumrah, terutama di warung kopi, food court, atau toko retail. Namun di banyak daerah, pelaku UMKM bahkan belum memiliki akses internet stabil, apalagi memahami cara kerja sistem pembayaran digital.

“QRIS bagus, tapi saya bingung cara daftarnya dan HP saya belum bisa,” ujar Murni, pedagang gorengan di Pasuruan.

Tekanan Baru di Tengah Ekonomi yang Belum Pulih
Bagi sebagian pelaku UMKM yang masih berjuang pasca pandemi, kewajiban ini dianggap sebagai beban tambahan, bukan solusi. Selain itu, adanya biaya transaksi dan potongan dari layanan pembayaran membuat sebagian pedagang enggan menggunakan QRIS.

Digitalisasi Harus Diikuti Edukasi dan Insentif
Menurut analis ekonomi digital, Rendi Kusuma, pemerintah seharusnya tidak hanya mewajibkan, tapi juga memberikan pendampingan, subsidi perangkat, dan pelatihan menyeluruh agar pelaku UMKM benar-benar siap.

“Kalau digitalisasi dipaksakan tanpa kesiapan, hasilnya hanya formalitas dan tidak inklusif,” tegasnya.

Solusi: Bertahap, Berbasis Wilayah dan Sektor
Para pengamat menyarankan implementasi QRIS dilakukan bertahap, dimulai dari sektor yang sudah digital-ready, sambil terus memperluas infrastruktur dan literasi digital di daerah tertinggal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved