Sumber foto: Google

Pro Kontra Pembatasan Gratis Ongkir E-commerce: Dampak pada UMKM dan Konsumen

Tanggal: 20 Mei 2025 22:40 wib.
Tampang.com | Kebijakan pembatasan fitur gratis ongkir yang baru-baru ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan tajam publik. Awalnya, kebijakan ini dianggap berlaku secara luas untuk seluruh platform e-commerce, namun Komdigi kemudian menjelaskan bahwa aturan ini hanya mengatur diskon ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan kurir, bukan dari subsidi yang diberikan oleh platform e-commerce itu sendiri.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, pemerintah membatasi durasi potongan ongkir oleh jasa kurir maksimal tiga hari dalam sebulan. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekosistem layanan logistik dan menghindari persaingan tidak sehat yang dapat mengancam kelangsungan usaha jasa kurir, terutama bagi perusahaan kecil yang tak memiliki dukungan modal besar.

Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Promo gratis ongkir selama ini menjadi salah satu daya tarik utama untuk meningkatkan penjualan, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih menantang. Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengungkapkan bahwa pembatasan durasi diskon ongkir dari kurir berpotensi menurunkan omzet UMKM karena konsumen menjadi lebih selektif dalam berbelanja online.

Dari sisi konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini bisa mengubah pola konsumsi yang selama ini cenderung impulsif akibat seringnya promo ongkir murah atau gratis. YLKI menekankan perlunya regulasi yang lebih komprehensif, tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga melindungi hak konsumen dan transparansi biaya pengiriman. Edukasi kepada masyarakat dianggap penting agar konsumen memahami perbedaan antara subsidi ongkir dari kurir dan yang diberikan oleh platform e-commerce.

Pihak Komdigi menegaskan bahwa pembatasan ini tidak membatasi e-commerce untuk memberikan promo gratis ongkir. Selama subsidi ongkir berasal dari platform e-commerce, promosi bisa tetap berjalan tanpa batas waktu. Pembatasan hanya berlaku pada diskon ongkir yang berasal langsung dari jasa kurir, terutama bila potongan tersebut membuat tarif di bawah biaya pokok operasional mereka.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa tanpa pembatasan, perang diskon ongkir yang berlebihan berisiko menurunkan kesejahteraan para kurir dan keberlanjutan layanan logistik. “Jika tarif terus ditekan tanpa kendali, kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” ujarnya.

Regulasi ini merupakan hasil dialog intensif antara pemerintah, asosiasi logistik, dan pelaku e-commerce, yang diharapkan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Meski begitu, dampak kebijakan ini terhadap UMKM dan perilaku konsumen masih menjadi perdebatan hangat yang menuntut solusi terbaik demi kemajuan industri e-commerce Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved