Prabowo Incar Pajak dari Game Online, Begini Strategi Komdigi
Tanggal: 31 Okt 2024 21:34 wib.
Pemerintah Indonesia sedang menjajaki potensi untuk memasukkan aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy sebagai objek pajak yang baru. Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mencatat bahwa pemerintah telah membidik underground economy, termasuk aktivitas permainan daring (game online), untuk menjadi sasaran pajak. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah sedang disusun, termasuk untuk menarik pajak dari transaksi game online.Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberikan tanggapannya terhadap hal ini. Hokky menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang bertujuan untuk membawa aktivitas ekonomi game online ke dalam wilayah hukum Indonesia.Menurut Hokky, regulasi saat ini baru ada di level Peraturan Presiden (Perpres) 19/2024 tentang percepatan pengembangan industri game nasional. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mendorong pertumbuhan industri game sehingga dapat menjadi dominan di dalam negeri dengan potensi yang sangat besar di Indonesia.Hokky menambahkan bahwa Komdigi sedang aktif dalam mendiskusikan beberapa hal terkait dengan permainan daring. Salah satu fokus utama mereka saat ini adalah dalam pengembangan tata kelola produk game di Indonesia, yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo No. 2/2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua produk game diklasifikasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu, Komdigi juga sedang mengusulkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penerbit game yang masih dalam proses penetapan. Mereka juga tengah melakukan kajian dan perumusan kebijakan tata kelola penerbit game yang melibatkan berbagai pihak terkait (multistakeholder), yang diupayakan akan ditetapkan pada tahun 2025.Beberapa waktu yang lalu, Komdigi (sebelumnya Kominfo) merencanakan untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) terkait ekosistem game di Indonesia. Salah satu dari rencana tersebut adalah untuk mewajibkan penerbit game yang beroperasi di Indonesia memiliki badan hukum.Dengan adanya persyaratan ini, setiap aktivitas dan transaksi ekonomi di dalam game dapat dipantau dengan lebih baik. Jika penerbit game tidak memenuhi syarat dengan memiliki badan hukum di Indonesia, game yang mereka publikasikan akan diblokir. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ekonomi digital di Indonesia.Dengan maraknya pertumbuhan industri game dan ekonomi digital, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan baru terkait dengan regulasi dan perpajakan atas aktivitas game online. Regulasi yang sedang disusun oleh Komdigi dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa industri game dapat tumbuh sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Memasukkan game online ke dalam lingkup regulasi peurpajakan akan menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi negara. Adopsi teknologi belum seimbang dengan regulasi saat ini, sehingga upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri game sangat penting untuk dilakukan.Langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memasukkan aktivitas ekonomi underground, termasuk game online, sebagai objek pajak yang baru merupakan langkah yang tepat. Dengan adanya regulasi yang baik dan efektif, industri game online memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.