Sumber foto: iStock

Ponsel iPhone 16 Dilarang, Siap-Siap Terkena Blokir IMEI?

Tanggal: 14 Nov 2024 18:58 wib.
Pada tanggal 9 November 2024, dapat dipastikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan terhadap peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Kendati demikian, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan bahwa sekitar 9.000 unit dari produk terbaru Apple tersebut telah masuk ke wilayah Indonesia sejak diluncurkan di Amerika Serikat.

Kemenperin sedang bersiap-siap untuk memblokiri iPhone 16 melalui tindakan tidak mengizinkan aktivasi IMEI. IMEI, yang merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity, adalah sebuah kode unik yang berfungsi sebagai identitas pada perangkat telekomunikasi bergerak seperti ponsel, tablet, dan komputer genggam.

Kemenperin juga menyatakan kesiapannya untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di platform online, karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Pernyataan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang menyatakan bahwa meskipun seri iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang masuk ke wilayah Indonesia secara sah, namun kegiatan tersebut menjadi ilegal ketika ponsel tersebut diperjualbelikan di dalam negeri.

Menurut Febri, hal ini terjadi karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan saat proses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yang semestinya hanya untuk pemakaian sendiri. "Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI dari seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, apabila terbukti diperjualbelikan di Indonesia," tegasnya.

Febri juga menegaskan bahwa selama ini Apple telah diberikan kesempatan untuk mengimpor dan menjual produk ponsel pintar (HP) dan tablet dengan syarat mereka harus serius merealisasikan investasi di Indonesia. Sejak tahun 2023 hingga 2024, sebanyak 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia.

Febri juga menyebutkan bahwa jika diasumsikan rata-rata perangkat elektronik Apple dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualannya selama satu tahun akan mencapai Rp 19 triliun. Hal ini akan semakin tinggi jika ditambahkan dengan impor dan penjualan produk perangkat telekomunikasi seperti ponsel dan tablet Apple sejak tahun 2016.

"Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, Apple sangat sulit untuk merealisasikan komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia," ujar Febri.

Pemerintah Indonesia telah menjatuhkan larangan atas iPhone 16, sementara HP berteknologi 4G dari produsen lain, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, telah sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN), sebuah aturan yang membuat produk tersebut lolos dari regulasi impor.

Sementara itu, Apple diizinkan menjual iPhone tanpa harus membuka fasilitas produksi di Indonesia karena mereka menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi melalui pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut kini sudah kadaluarsa.

Meskipun demikian, Apple masih diberikan kesempatan untuk menambah investasi, jika mereka ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia. Kementerian Perindustrian terlihat sangat serius dalam menegakkan aturan ini, terbukti dengan langkah-langkah yang telah diambilnya mengenai iPhone 16.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved