Sumber foto: iStock

Perbedaan Antara Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Aplikasi Fintech Berizin OJK

Tanggal: 9 Jul 2024 13:03 wib.
Pinjaman online (pinjol) ilegal kini banyak beredar di masyarakat, menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa melalui proses yang ketat. Berbeda halnya dengan aplikasi fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka berkomitmen untuk memberikan transparansi informasi dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara pinjol ilegal dan aplikasi fintech berizin adalah dalam hal pengumpulan data pribadi pengguna. Aplikasi ilegal cenderung meminta akses ke berbagai informasi di dalam ponsel, seperti daftar kontak, yang berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna. Sementara itu, aplikasi fintech berizin yang diawasi oleh OJK memiliki standar yang ketat dalam pengumpulan dan penggunaan data pribadi konsumen, sehingga lebih aman dan terpercaya.

Perbedaan lainnya terletak pada transparansi informasi. Fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lainnya. Mereka juga memastikan bahwa konsumen memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian. Hal ini menjadi sebuah jaminan bahwa konsumen tidak akan mendapat informasi yang menyesatkan atau terjebak oleh ketentuan yang tidak mereka pahami.

Menurut pernyataan, lembaga berizin akan menggunakan platform dengan sertifikat elektronik untuk tanda tangan perjanjian, bukan hanya tombol persetujuan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan keabsahan setiap transaksi yang dilakukan.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat juga harus memastikan terlebih dahulu bahwa platform fintech yang mereka gunakan berizin resmi dari OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan memastikan legalitas platform fintech, konsumen dapat menghindari risiko dari penyalahgunaan data atau praktik ilegal yang merugikan.

Selain itu, fintech P2P lending yang berizin juga akan mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi. Mereka juga menyediakan layanan pelanggan yang responsif, sehingga konsumen dapat dengan mudah menghubungi mereka untuk mendapatkan bantuan atau informasi yang dibutuhkan.

Dari segi proses penagihan, P2P lending yang terdaftar OJK melakukan penagihan secara profesional, etis, dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Mereka tidak melakukan tindakan intimidasi, juga tidak menggunakan cara-cara yang asusila atau kekerasan dalam proses penagihan. Hal ini memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktek penagihan yang tidak etis, yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Dengan menggunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, konsumen dapat memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan transaksi keuangan mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved