Peraturan Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital: Apa yang Harus Diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik?
Tanggal: 10 Mei 2025 16:42 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi di ruang digital.
Aturan baru ini menargetkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar segera menyesuaikan sistem mereka demi menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang terlibat dalam dunia digital. Dirjen Pengawasan Digital Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa implementasi PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Langkah Bertahap untuk Menyesuaikan Sistem Digital dengan Perlindungan Anak
Proses penyesuaian yang ditargetkan selama dua tahun tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik dapat melakukan perubahan yang diperlukan guna mematuhi ketentuan PP Tunas. Alexander Sabar menekankan bahwa tidak ada niat untuk membatasi akses anak ke dunia digital. Sebaliknya, anak-anak tetap memiliki hak untuk mengakses ruang digital, namun dengan perlindungan yang lebih ketat terhadap data dan interaksi mereka di platform digital.
"Peraturan ini bukan untuk membatasi anak-anak, tetapi lebih kepada memastikan bahwa hak mereka di dunia digital dilindungi dengan baik," ujar Alexander. Dengan masa penyesuaian yang telah ditentukan, diharapkan PSE dapat segera melakukan adaptasi sistem agar lebih ramah dan aman bagi anak-anak yang terhubung dengan dunia digital.
Tanggung Jawab PSE dalam Verifikasi dan Perlindungan Data Anak
Dalam implementasi PP Tunas, penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik itu platform besar maupun kecil, akan memiliki kewajiban untuk memverifikasi identitas penggunanya, terutama anak-anak. Verifikasi ini bertujuan untuk melindungi data pribadi anak dan memastikan bahwa interaksi mereka dengan sistem elektronik tidak disalahgunakan.
Menurut Alexander, PSE besar yang memiliki platform digital harus bertanggung jawab atas perlindungan data anak yang ada di dalam sistem mereka. Hal ini juga mencakup perlindungan atas data pribadi anak yang diakses atau diproses oleh aplikasi atau situs web yang mereka kelola. Untuk memastikan semua PSE mematuhi ketentuan ini, Komdigi secara rutin melakukan koordinasi dengan penyelenggara platform digital.
"Tiap minggu, kami selalu melakukan koordinasi dengan penyelenggara sistem elektronik di sektor privat untuk memastikan mereka mengikuti ketentuan yang ada," tambah Alexander.
Tantangan dan Harapan untuk Penyelenggara Media Sosial
Meski kebijakan ini bisa menimbulkan tantangan bagi beberapa pihak, Alexander mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penolakan signifikan terhadap peraturan baru ini, termasuk dari platform media sosial internasional seperti Meta (Facebook) dan X (dulu Twitter).
Menurutnya, banyak platform media sosial besar justru sudah memiliki fitur perlindungan anak yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. Fitur perlindungan ini dirancang untuk membatasi interaksi yang berisiko, memverifikasi usia pengguna, dan menyediakan pengaturan keamanan yang lebih ketat untuk anak-anak dan remaja.
"Banyak platform digital yang telah menyiapkan fitur perlindungan anak sejak awal, bahkan beberapa telah memperkenalkan pengaturan untuk perlindungan remaja dengan lebih mendetail," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan besar di dunia digital telah memahami pentingnya melindungi anak-anak yang menggunakan layanan mereka.
Keuntungan dan Tantangan bagi PSE
Penerapan PP Tunas ini, meskipun memberikan tantangan bagi penyelenggara sistem elektronik, sebenarnya memberikan keuntungan jangka panjang. Keuntungan tersebut tidak hanya berupa peningkatan perlindungan terhadap anak, tetapi juga menciptakan ruang digital yang lebih aman dan lebih kredibel bagi semua pengguna, termasuk orang tua yang khawatir akan keamanan data anak mereka.Peraturan ini mengharuskan PSE untuk mengembangkan fitur keamanan yang lebih canggih, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital.
Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah penyesuaian sistem yang membutuhkan waktu dan biaya. Penyelenggara sistem elektronik perlu memastikan bahwa fitur-fitur baru yang mereka perkenalkan dapat berfungsi dengan baik tanpa mengganggu pengalaman pengguna. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa seluruh data anak-anak terlindungi dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dukungan dari Pemerintah untuk Penyuluhan dan Implementasi
Pemerintah juga berencana untuk memberikan dukungan yang diperlukan bagi PSE dalam rangka memastikan kelancaran implementasi PP Tunas. Salah satunya adalah melalui sosialisasi yang lebih intensif mengenai peraturan ini kepada para penyelenggara sistem elektronik. Tujuannya adalah agar semua pihak terkait, termasuk platform media sosial, aplikasi, dan situs web yang melibatkan anak-anak, dapat memahami dengan baik ketentuan yang berlaku dan menjalankan kewajiban mereka dengan tepat.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memantau penerapan kebijakan ini. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan penyelenggara sistem elektronik akan lebih serius dalam melindungi anak-anak yang terlibat di dunia digital.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) adalah langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa hak anak terlindungi dengan baik di dunia digital. Dengan masa penyesuaian yang diberikan selama dua tahun, penyelenggara sistem elektronik diharapkan dapat menyesuaikan sistem mereka demi memastikan bahwa anak-anak dapat menikmati manfaat dunia digital dengan aman.
Melalui kewajiban verifikasi data dan penguatan fitur perlindungan, peraturan ini akan membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Diharapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga integritas data pribadi pengguna.