Pentingnya Melindungi Data Pribadi untuk Mencegah Penyalahgunaan dalam Pembukaan Rekening Baru Pinjol
Tanggal: 21 Jul 2024 21:36 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat terkait perlindungan data pribadi, khususnya NIK KTP dan foto wajah. Hal ini disampaikan sebagai tindakan preventif menyusul adanya kasus penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening baru, yang kemudian digunakan dalam transaksi pinjaman online. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, penyalahgunaan data pribadi ini sangat merugikan korban yang tidak menyadari bahwa informasi mereka digunakan tanpa izin.
Pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi juga disoroti oleh sejumlah kasus korban yang terjerat akibat kepolosan dan kurangnya kejelian dalam memverifikasi pihak yang meminta data tersebut. Salah satu modus yang dilakukan oleh penjahat adalah meminta data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan cermat dalam mengonfirmasi pihak yang meminta informasi pribadi guna memastikan keabsahan dan tanggung jawab penggunaannya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 22/2023 yang telah mengatur tentang perlindungan data konsumen dan kerahasiaan informasi. Aturan ini juga telah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang mengatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dan penggunaan data konsumen sesuai dengan persetujuan yang diberikan.
Pada level praktis, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi sebagai syarat pembukaan rekening atau pinjaman. Kebijakan ini memastikan bahwa data pribadi tidak disalahgunakan atau digunakan secara tidak sah oleh pihak tertentu. Selain itu, lembaga jasa keuangan dilarang memberikan data pribadi konsumen kepada pihak lain tanpa izin atau penggunaan data yang ditolak oleh konsumen.