Sumber foto: iStock

Pengumuman! BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS hingga Transaksi Rp500 Ribu

Tanggal: 16 Okt 2024 22:32 wib.
Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS. MDR merupakan biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang saat menggunakan QRIS, dan BI telah memutuskan untuk menggratiskan biaya MDR hingga transaksi senilai Rp 500 ribu di pedagang usaha mikro. Kebijakan ini diumumkan oleh Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam sebuah konferensi pers di kantor BI, Jakarta, pada Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya, pedagang usaha mikro dikenakan biaya MDR sebesar 0,3% ketika melakukan transaksi lebih dari Rp 100 ribu. Namun, dengan kebijakan baru ini, biaya layanan baru akan ditagihkan ketika transaksi melampaui Rp 500 ribu. BI berencana untuk mulai menerapkan kebijakan MDR terbaru ini pada 1 Desember 2024.

Filianingsih menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong penggunaan QRIS yang lebih luas. Menurutnya, QRIS telah terbukti dapat mendukung daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

"QRIS memberikan stimulus pada sektor rumah tangga, penggunaannya kami lihat lebih banyak di sektor informal," ujarnya.

Dikarenakan penetrasi yang luas, BI berharap untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperluas akseptasi transaksi digital. Filianingsih menegaskan bahwa dengan relaksasi biaya MDR ini, diharapkan penggunaan QRIS dapat semakin berkembang.

"Kami yakin penghematan ini dapat meningkatkan belanja barang yang memiliki multiplier effect," tambahnya.

Pengumuman BI ini merupakan langkah strategis untuk mendorong inklusi keuangan dan mengurangi hambatan bagi pedagang usaha mikro untuk beralih ke transaksi digital. Dengan membebaskan biaya MDR hingga transaksi senilai Rp 500 ribu, diharapkan lebih banyak pedagang usaha mikro yang akan menerima pembayaran melalui QRIS.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan transaksi yang lebih ramah terhadap para pelaku usaha mikro. Sehingga, para pedagang kecil dan pebisnis kecil dapat lebih mudah untuk bertransaksi secara digital, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang lebih dalam.

Penghapusan biaya MDR juga diharapkan dapat membantu merangsang ekonomi karena diharapkan dapat mengurangi beban biaya transaksi usaha mikro dalam menjalankan usaha mereka. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan langkah yang positif dalam mendukung ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

Dengan langkah ini, BI berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, di mana semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari transaksi digital melalui QRIS. Selain itu, BI juga berharap dapat menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih modern, efisien, dan berkualitas tinggi di Indonesia.

Konteks ini memberikan kesempatan bagi pedagang usaha mikro untuk memperluas jangkauan bisnis mereka melalui penerimaan pembayaran digital. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dan otoritas moneter untuk mendorong ekonomi berbasis digital dan inklusif di Tanah Air.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya akan memberikan manfaat langsung bagi para pedagang usaha mikro, tetapi juga akan membawa dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian nasional. Diharapkan kebijakan ini akan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam memperkuat infrastruktur pembayaran digital di Indonesia.

Bank Indonesia juga terus mendorong penerapan teknologi dalam pembayaran digital untuk mendukung transformasi digital secara menyeluruh. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dalam jangka panjang.

Sebagai regulator di sektor keuangan, Bank Indonesia memiliki peran penting dalam menghadirkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan pembayaran digital di Indonesia. Kegiatan ekonomi yang semakin terintegrasi secara digital akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan baru terkait penggratiskan biaya MDR untuk transaksi hingga Rp 500 ribu diharapkan dapat menjadi pemicu untuk percepatan adopsi pembayaran digital di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan melibatkan pelaku usaha mikro dalam ekosistem pembayaran digital.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved