Sumber foto: iStock

Pendapatan Smartfren Tertekan Fenomena RT/RW Net: Optimisme Bangkit di Kuartal IV

Tanggal: 21 Des 2024 12:27 wib.
Pendapatan Smartfren mengalami penurunan tipis pada kuartal III-2024. Salah satunya terjadi karena adanya fenomena RT/RW Net. Dalam Paparan Publik Kinerja Perusahaan, Smartfren melaporkan pendapatan sebesar Rp 8,5 triliun di kuartal III-2024. Turun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,6 triliun. Begitu juga jumlah pelanggan yang mengalami penurunan. Dari 36,4 juta pelanggan pada kuartal 3 tahun lalu menjadi 35,9 juta pelanggan.

Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys menjelaskan penurunan terjadi karena beberapa hal. Dia menyebutkan perusahaan mendapat banyak sekali tekanan selama periode tersebut. "Kita memang banyak sekali pressure lah di kuartal ketiga ini kan," ungkapnya, dalam Paparan Publik Kinerja Perusahaan, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa salah satu tekanan yang dialami Smartfren adalah fenomena RT/RW Net yang semakin banyak digunakan. Ini merupakan jaringan yang dibangun oleh warga dalam satu daerah kepada pengguna di daerah tersebut secara swadaya. 

Penjelasan RT/RW Net

RT/RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jaringan ini mengakibatkan persaingan yang semakin berat bagi perusahaan telekomunikasi yang resmi berizin. 

Regulasi pemerintah menyatakan bahwa hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal sangatlah berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Komdigi. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu, badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service). Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT/RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Pada akhirnya, fenomena RT/RW Net serta penggunaan jasa telekomunikasi ilegal semakin mempengaruhi pendapatan perusahaan telekomunikasi resmi. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap ilegalitas jasa telekomunikasi, untuk melindungi perusahaan yang beroperasi secara resmi dan menjaga kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved