Sumber foto: Google

Pemerintah Ancam Blokir Aplikasi Asing, Proteksi Digital atau Pembatasan?

Tanggal: 12 Mei 2025 22:25 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia berencana memblokir aplikasi digital asing yang tidak mendaftarkan izin operasional resmi di Indonesia. Langkah ini diklaim untuk melindungi data pengguna dan mendukung ekosistem digital dalam negeri. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar demi perlindungan, atau justru mengarah pada pembatasan akses dan monopoli layanan?

Regulasi ini tertuang dalam rencana revisi Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mewajibkan semua platform digital asing, termasuk media sosial, e-commerce, dan aplikasi produktivitas, untuk mendaftar secara resmi.

Menjaga Kedaulatan Digital atau Menghambat Inovasi?

Kementerian Kominfo menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan digital dan mencegah penyalahgunaan data pribadi warga negara oleh perusahaan luar negeri. Namun, sebagian kalangan menilai kebijakan ini berisiko menutup akses masyarakat terhadap inovasi global.

“Pemerintah harus hati-hati, jangan sampai semangat proteksi justru berubah menjadi isolasi digital,” kata Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet.

Menurutnya, jika proses perizinan tidak transparan dan cepat, ini akan menjadi hambatan masuknya teknologi baru dan membatasi pilihan pengguna.

Masalahnya: Lemahnya Infrastruktur dan Inkonsistensi Regulasi

Kritik utama terhadap kebijakan ini adalah belum siapnya infrastruktur dan mekanisme pengawasan yang kuat. Banyak pelaku industri menilai bahwa sistem pendaftaran PSE yang ada saat ini masih membingungkan dan rawan diskriminasi.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, perusahaan asing akan ragu berinvestasi atau bahkan menarik diri dari pasar Indonesia,” jelas Damar.

Ditambah lagi, penegakan hukum terhadap aplikasi lokal yang bermasalah pun dinilai masih lemah. Ini menciptakan kesan bahwa aturan lebih berat kepada pemain asing ketimbang domestik.

Perlindungan Digital yang Seharusnya Inklusif

Alih-alih sekadar memblokir, banyak pengamat menyarankan agar pemerintah fokus pada:



Meningkatkan transparansi proses perizinan


Menyediakan panduan teknis dan bantuan bagi platform yang ingin mendaftar


Mendorong pemanfaatan teknologi global tanpa mengorbankan keamanan nasional


Menegakkan aturan secara adil untuk semua pihak, lokal maupun asing



“Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri, tapi membangun ekosistem yang sehat, adil, dan terbuka,” tegas Damar.

Hak Digital Publik Tak Boleh Dikorbankan

Di tengah pesatnya transformasi digital, masyarakat berhak mendapat akses pada beragam teknologi dan aplikasi global. Jika kebijakan perlindungan justru mengarah pada pembatasan dan sensor berlebihan, maka hak digital publik akan terancam.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved