Sumber foto: Google

Pembatasan impor produk elektronik dinilai korbankan konsumen, Seharusnya bangun persaingan sehat saja

Tanggal: 13 Apr 2024 09:21 wib.
Pemerintah disebut mengambil "jalan pintas" untuk menggenjot industri elektronik domestik dengan membatasi impor 78 produk elektronik berbeda, termasuk AC, televisi, mesin cuci, kulkas, dan laptop. Pakar bilang ini membuat konsumen menjadi korban, karena produk yang beredar di pasaran dikhawatirkan akan berkualitas rendah atau berharga selangit.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai pembatasan impor produk elektronik adalah "jalan pintas" yang diambil pemerintah di tengah ketidakmampuan untuk membangun industri elektronik domestik yang kompetitif. "Kemenperin itu mencari jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dengan menutup kompetisi yang ada," kata Andry, Kamis (11/04).

Dasar kebijakan pembatasan impor ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 yang mulai diimplementasikan 10 Maret silam. Kementerian Perindustrian baru mendiseminasikan tata cara penerbitan dokumen pertimbangan teknis, yang dibutuhkan untuk mengurus persetujuan impor produk elektronik, pada 8 April. Dari sana, publik ramai membahasnya.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho, berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik domestik, termasuk memicu pemain lokal untuk meningkatkan kapasitas pabrik dan membuat produk dengan jenis yang lebih beragam.

Namun, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengatakan pembatasan impor saja tidak cukup untuk meningkatkan daya saing industri.


Banjir barang impor


Semua bermula dari rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 6 Oktober 2023. Saat itu, Presiden Joko Widodo meminta para menteri terkait untuk memperketat impor delapan komoditas berbeda: mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta tas.

Alasannya, barang impor disebut telah membanjiri pasar tradisional dan lokapasar daring atau e-commerce, membuat pasar-pasar tradisional sepi hingga memicu PHK di pabrik-pabrik tekstil. Neraca dagang produk elektronik pun tercatat defisit pada 2023. Maksudnya, nilai impornya lebih besar dari ekspor. Karena itu, pemerintah memutuskan memperketat impor 655 barang yang masuk ke delapan kategori komoditas tersebut. Ini termasuk 78 produk elektronik dengan kode pos tarif (HS) berbeda. 

Bagaimana cara memperketatnya? Dengan memindahkan wewenang pengawasan produk impor dari luar perbatasan ke area perbatasan, tepatnya ke kawasan pabean yang dikendalikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Sebagai catatan, kawasan pabean adalah tempat pemungutan bea masuk dan keluar. Dengan memindahkan wewenang tersebut, pelaku usaha yang ingin mengimpor 655 barang yang terdampak itu harus memiliki persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dan laporan surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.

Sebagai catatan, individu atau badan usaha bisa mengimpor sejumlah barang tanpa harus membayar pajak atau bea impor asalkan tidak untuk kegiatan usaha. Barang-barang bebas bea impor ini termasuk barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pindahan seseorang yang pulang ke Indonesia setelah lama menetap di luar negeri, atau barang pribadi penumpang.


Produk elektronik apa saja yang kena imbasnya?


Ada 78 produk elektronik dengan kode pos tarif (HS) berbeda yang impornya dibatasi. Ini termasuk beberapa jenis pompa air, kipas, televisi, AC, kulkas dan mesin cuci. Ada pula laptop, dispenser air dengan fitur pemanas, setrika listrik, penanak nasi, pengeras suara, pemutar piringan laser (laser disc), kamera perekam video, monitor dan proyektor, kabel serat optik, dan beberapa tipe lampu sorot.

Untuk dapat mengimpor barang-barang tersebut, pelaku usaha mesti mengurus dokumen pertimbangan teknis terlebih dahulu di Kementerian Perindustrian. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian lantas akan mempertimbangkan apakah menyetujui atau menolak permohonan itu.

Pertimbangannya berdasarkan data kebutuhan produk elektronik si pelaku usaha, realisasi impor dan/atau produksi pelaku usaha, serta neraca pasokan dan permintaan produk elektronik nasional.

"Nanti di internal Direktorat Jenderal Ilmate akan melakukan penyusunan neraca tersebut, dan untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan tersebut, Dirjen dapat melibatkan lembaga independen," kata Putra Ananta Silalahi, staf Biro Hukum Kementerian Perindustrian.

Bila Direktur Jenderal Ilmate menyetujui dan menerbitkan pertimbangan teknis, pelaku usaha dapat menggunakannya untuk mengurus persetujuan impor di Kementerian Perdagangan. Pembatasan impor ini adalah yang pertama kalinya diterapkan untuk produk elektronik.

Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik domestik, termasuk memicu pemain lokal untuk meningkatkan kapasitas pabrik dan membuat produk dengan jenis yang lebih beragam.

Contohnya industri AC lokal, yang kata Priyadi sebenarnya mampu memproduksi 2,7 juta unit AC pada 2023, tapi realisasinya saat itu hanya 1,2 juta unit. Di saat yang sama, impor AC tahun itu menyentuh 3,8 juta unit.

Produsen komponen elektronik lokal, yang biasanya hanya memasok komponennya ke perusahaan lain, juga diharapkan dapat bekerja sama dengan para pemegang merk internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

"Terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronik ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” kata Priyadi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved