Panduan Lengkap Mendaftar NPWP Online Tahun 2025 Melalui Coretax: Mudah, Cepat, dan Praktis!
Tanggal: 14 Jan 2025 05:37 wib.
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui platform Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang dikenal sebagai Coretax System. Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat kini dapat mendaftarkan NPWP dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel kapan saja serta di mana saja.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Situs tersebut menyediakan berbagai informasi penting yang dibutuhkan wajib pajak, termasuk panduan mendaftarkan NPWP secara online.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, DJP menyatakan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak bagi masyarakat Indonesia. "Proses pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," tulis DJP pada Senin, 13 Januari 2025.
Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Secara Online di Coretax
Mendaftarkan NPWP menggunakan sistem Coretax sangatlah sederhana. Berikut panduan lengkapnya:
Akses Website Coretax
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id di peramban Anda.
Pilih "Daftar di Sini"
Klik opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran.
Daftar Sebagai Pengguna Baru
Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Pengguna Baru.”
Pilih Kategori Pajak
Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai dengan status Anda, seperti:
Perorangan
Instansi Pemerintah
Badan Usaha
Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Luar Negeri
Aktivasi NIK sebagai NPWP
Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK,” kemudian pilih “Aktivasi NIK.” Pada tahap ini, masukkan NIK Anda untuk diaktifkan sebagai NPWP.
Isi Data Identitas dengan Benar
Lengkapi data identitas yang diminta dengan informasi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Verifikasi Data melalui OTP
Setelah data identitas diisi, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia untuk memverifikasi data Anda.
Tambahkan Data Tambahan (Opsional)
Isikan informasi opsional seperti data pihak terkait pada kolom yang disediakan, lalu klik “Berikutnya.”
Isi Data Ekonomi
Lengkapi data ekonomi Anda, termasuk informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
Masukkan Alamat Detail
Pastikan Anda mengisi alamat wajib pajak dengan lengkap dan benar.
Verifikasi Identitas dengan Foto
Unggah foto wajah Anda yang sesuai untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.
Periksa Data dan Kirim Pengajuan
Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, centang kotak pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol “Kirim Pengajuan.”
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
DJP mengingatkan agar setiap wajib pajak memastikan data yang diisi sesuai dengan informasi pada KTP. Akurasi data sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi. Selain itu, sistem Coretax memungkinkan pendaftaran dilakukan secara online, tanpa perlu mendatangi kantor pajak secara langsung, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
Dengan panduan ini, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Sistem Coretax diharapkan mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak, mendukung kemudahan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Pendaftaran NPWP
Kemudahan Akses
Layanan tersedia 24/7 secara online, sehingga dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Proses yang Cepat
Pendaftaran dapat diselesaikan dalam hitungan menit dengan proses yang terstruktur.
Transparansi Data
Semua informasi yang diperlukan tersedia secara jelas di situs resmi.
Efisiensi Biaya dan Waktu
Tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak fisik, sehingga lebih hemat waktu dan biaya transportasi.
Sistem Terintegrasi
Coretax terhubung langsung dengan data Dukcapil untuk mempermudah proses verifikasi identitas.
Dengan berbagai keunggulan ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan layanan Coretax secara maksimal untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan pelanggan DJP atau mencari informasi tambahan di laman resmi pajak.
Pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung digitalisasi layanan publik dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mari manfaatkan layanan ini demi kemajuan administrasi perpajakan di Indonesia.