Ojol Tuntut THR! Ribuan Pengemudi Bersiap Demo, Bagaimana Respons Pemerintah?
Tanggal: 8 Feb 2025 17:12 wib.
Tampang.com | Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencana menggelar aksi besar menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Tuntutan ini akan disampaikan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta. Aksi ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojol, taksi online, dan kurir dari berbagai platform.
Ketua SPAI, Lili Pujiati, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Kemenaker hanya sekadar mengimbau atau memberikan insentif kepada perusahaan aplikasi transportasi daring. Mereka menginginkan kebijakan yang lebih konkret dan mengikat.
Menurut Lili, tuntutan utama dalam aksi ini adalah mewajibkan perusahaan penyedia layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, dan Borzo, untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi.
Selain itu, SPAI juga mendesak Kemenaker untuk segera menerbitkan regulasi yang memastikan para pengemudi ojol mendapatkan perlindungan sebagai pekerja tetap. Saat ini, mereka masih berstatus mitra, yang berarti tidak mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap. Jika status kemitraan ini diubah menjadi hubungan kerja yang lebih formal, maka para pengemudi akan memiliki jaminan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik.
Respons Pemerintah
Menanggapi tuntutan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji aturan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol. Ia menargetkan pembahasan ini dapat selesai dalam dua minggu ke depan.
Menurut Yassierli, regulasi yang ada harus dikaji lebih lanjut sebelum dibuat keputusan resmi. Setelah aturan tersebut disusun, pemerintah akan mengundang pihak terkait, termasuk perwakilan pengusaha dan platform transportasi online, untuk membahas implementasinya.
"Kami harus memastikan bahwa semua pihak berkepentingan terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Pertama-tama, regulasi harus jelas. Setelah itu, baru kita lihat bagaimana partisipasi dari kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun dari pengemudi ojol," jelasnya pada 3 Februari 2025.
Yassierli juga menyebutkan bahwa pemerintah belum menentukan skema dan besaran THR yang akan diberikan. Perhitungan lebih lanjut baru akan dilakukan setelah regulasi disepakati.
"Kita belum sampai ke tahap perhitungan besaran THR. Tapi karena bulan puasa akan dimulai Maret, maka Februari ini harus segera kita rampungkan," ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan THR bagi ojol harus selaras dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan semakin dekatnya bulan Ramadan, tuntutan THR bagi pengemudi ojol menjadi isu yang semakin mendesak. Apakah pemerintah akan segera meresmikan aturan ini sebelum Lebaran tiba? Ataukah para pengemudi ojol masih harus berjuang lebih lama untuk mendapatkan hak mereka?