Sumber foto: iStock

Ojol di Massachusetts Dapat Gaji Fantastis dan Cuti Sakit, Bagaimana Jadinya di Indonesia?

Tanggal: 29 Jun 2024 18:13 wib.
Uber dan Lyft telah sepakat untuk membayar upah minimum kepada pengemudi atau driver mereka di negara bagian Massachusetts. Menurut perjanjian tersebut, driver akan menerima jaminan pendapatan minimum sebesar US$32,50 (Rp 523 ribu) per jam aktif yang dihabiskan dalam perjalanan. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk cuti sakit yang dibayar berdasarkan jumlah jam yang mereka habiskan untuk bekerja.

Perlindungan dan jaminan tersebut adalah buah dari kerja keras berbagai pihak dan perjuangan panjang, serta berakhirnya perselisihan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam menentukan klasifikasi driver Uber dan Lyft di negara bagian tersebut. Kesepakatan tersebut juga melibatkan kantor jaksa agung negara Massachusetts.

Sebagai perbandingan, situs resmi pemerintah Massachusetts melaporkan bahwa angka upah minimum di negara bagian tersebut sebesar US$15 per jam. Angka ini lebih tinggi dari upah minimum federal di Amerika Serikat yang hanya sebesar US$7,25 per jam. Dengan demikian, kesepakatan ini memberikan jaminan upah yang jauh lebih besar kepada para pengemudi daripada upah minimum yang berlaku di negara bagian tersebut.

Menariknya, kesepakatan ini tidak hanya memastikan pengemudi mendapatkan upah yang layak, tetapi juga menuntut tanggung jawab Uber dan Lyft dengan membayar denda sebesar US$175 juta kepada negara. Sebagian besar dana dari denda tersebut akan disalurkan kembali kepada para pengemudi sebagai bentuk kompensasi atas kurangnya pasokan upah yang layak dalam beberapa tahun terakhir.

Jaksa Agung Massachusetts, Andrea Joy Campbell, menyatakan bahwa kesepakatan ini adalah sebuah tindakan pertanggungjawaban Uber dan Lyft atas kesejahteraan para pengemudinya. Pernyataan tersebut juga diikuti oleh Chief Legal Officer Uber, Tony West, yang menyebut kesepakatan ini sebagai contoh nyata dari hubungan kerja yang mandiri, fleksibel, dan bermartabat.

Tidak hanya di Massachusetts, berbagai negara bagian di Amerika Serikat, mulai dari Washington hingga Minnesota, juga telah menerapkan undang-undang upah minimum bagi pengemudi aplikasi ride-hailing. Selain itu, beberapa negara bagian juga berupaya meningkatkan upah minimum bagi kurir pengantar makanan. Kenaikan upah baru ini mempengaruhi biaya pesanan yang lebih tinggi bagi perusahaan, seiring dengan menurunnya permintaan.

Dampak dari kebijakan ini juga dapat terlihat dalam bisnis pengantaran makanan seperti Uber Eats di New York City dan Seattle. Kenaikan upah bagi kurir pengiriman makanan di kedua kota tersebut telah mempengaruhi biaya pesanan, sehingga pesanan menurun hingga 45% dari tahun ke tahun pada kuartal terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum dapat mempengaruhi konsumsi dan bisnis di sektor tersebut.

Demikianlah, kesepakatan yang dilakukan oleh Uber dan Lyft di Massachusetts menciptakan contoh yang dapat dijadikan acuan bagi regulasi serupa di negara bagian lain maupun negara-negara lainnya. Hal ini juga membuka ruang diskusi perihal perlindungan tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja mandiri di era digital dan ekonomi berbasis aplikasi.

Dalam konteks Indonesia, dimana layanan ojek online semakin berkembang pesat, kesepakatan ini menimbulkan pertanyaan terkait regulasi dan perlindungan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur upah minimum atau tunjangan bagi para pengemudi ojol di Indonesia. Sebagian besar pengemudi ojol di Indonesia masih bekerja tanpa jaminan upah minimum atau perlindungan jaminan sosial lainnya. Dalam konteks regulasi tenaga kerja, perlu adanya kajian dan upaya untuk menciptakan kebijakan yang melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol di Indonesia.

Kesepakatan di Massachusetts juga memberikan gambaran bahwa regulasi yang melindungi tenaga kerja dan memberikan upah yang layak bagi pekerja mandiri dapat memberikan dampak positif, baik bagi para pekerja itu sendiri maupun bagi ekonomi secara keseluruhan. Dengan demikian, hal ini harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang dapat melindungi dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol di Indonesia.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved