OJK Menerbitkan Peraturan Perdagangan Aset Kripto
Tanggal: 30 Des 2024 19:53 wib.
Dem i m engadakan a gar menjunjukkan industri perdagangan aset kripto yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 27 Tahun 2024 sebagai bagian dari fungsi mengatur dan mengawasi pelaku usaha bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengungkapkan bahwa perdagangan aset kripto dan blokchain di Indonesia mencapai US$146 miliar atau sekitar Rp2.363 triliun pada tahun 2025, dan menjadi bagian penting dari potensi ekonomi digital di Indonesia.
Regulasi yang menjadi amanat dari Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengatur berbagai hal, mulai dari tata kelola, pengawasan, hingga perlindungan konsumen dan data pribadi.
POJK 27/2024 mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 dengan diundangkan pada tanggal 12 Desember 2024.
Hal ini sejalan dengan transisi tugas fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peraturan OJK ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset digital kripto dan menjadi bagian dari transisi tugas fungsi pengawasan dari Bappebti.
Sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, POJK 27/2024 dijelaskan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya.
"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," jelas Ismail. Dalam menghadapi stugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK, kata Ismail, menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan, dan fase ketiga merupakan fase pengembangan.
"Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan," jelas Ismail.
POJK 27/2024 sendiri dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Ada risiko baru setelah Bitcoin jadi primadona. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.
Di samping itu, OJK mengingatkan konsumen dan calon konsumen aset digital untuk memahami risiko yang terkait dengan perdagangan aset keuangan digital. Namun tak luput, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital juga diminta untuk meningkatkan literasi konsumen guna mendukung transaksi yang aman dan informatif.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.