Sumber foto: iStock

Nikah Sekarang Gak Perlu Repot! Ini Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah, Cuma Modal HP

Tanggal: 8 Apr 2025 19:49 wib.
Tampang.com | Di era digital seperti sekarang, layanan publik pun ikut bertransformasi agar lebih mudah diakses masyarakat. Salah satu contohnya adalah layanan pendaftaran nikah secara online yang kini disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Inovasi ini membuat calon pengantin tidak lagi harus datang langsung ke kantor KUA untuk mengurus administrasi pernikahan mereka.

Layanan berbasis digital ini bisa diakses melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id, dan dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Jajang Ridwan, selaku Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, menjelaskan bahwa dengan Simkah, masyarakat bisa mengurus pernikahan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien hanya dengan gawai mereka.

“Pendaftaran nikah lewat Simkah sangat memudahkan masyarakat. Cukup dengan akses internet dan beberapa dokumen, prosesnya bisa dilakukan dari mana saja,” jelas Jajang dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 6 April 2025.

Menurut Jajang, saat ini hampir seluruh KUA di Indonesia sudah terintegrasi dengan sistem Simkah, sehingga proses digitalisasi layanan ini bisa dinikmati masyarakat secara luas. Dengan demikian, calon pengantin dari berbagai daerah kini memiliki akses yang setara terhadap layanan pencatatan nikah yang legal dan sah secara hukum.

Namun sebelum melakukan pendaftaran secara online, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon pengantin. Ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tercatat secara resmi dalam sistem negara dan tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah Surat Rekomendasi Nikah dari KUA. Surat ini berisi nomor registrasi yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data pribadi calon pengantin.

Langkah Mudah Daftar Nikah Online Lewat Simkah

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring:



Buat akun Simkah terlebih dahulu di situs simkah4.kemenag.go.id dengan mendaftarkan alamat email. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda.


Masukkan kode OTP dan akun Simkah Anda pun aktif.


Login ke akun, kemudian klik menu “Daftar Nikah” di halaman dashboard.


Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.


Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan pernikahan, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam akad nikah.


Isi data pribadi calon suami dan calon istri secara lengkap, termasuk informasi kedua orang tua dan wali nikah.


Unggah seluruh dokumen yang diperlukan.


Masukkan nomor HP dan alamat email aktif.


Unggah pas foto calon pengantin.


Setelah semua data lengkap dan dokumen berhasil diunggah, sistem akan memberikan bukti pendaftaran nikah yang dapat dicetak.



Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk melengkapi pendaftaran nikah secara online, berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:



N1 - Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau desa.


N3 - Surat Persetujuan Mempelai.


N5 - Surat Izin Orang Tua, bila calon pengantin masih berusia di bawah 21 tahun.


Surat Akta Cerai, untuk calon pengantin yang sebelumnya bercerai.


Surat Izin Komandan, jika calon pengantin berasal dari instansi TNI/Polri.


Surat Akta Kematian, untuk duda atau janda yang pasangannya telah meninggal dunia.


Surat Dispensasi Pengadilan Agama, untuk kondisi:



Usia calon suami atau istri di bawah 19 tahun


Izin untuk poligami




Surat Izin dari Kedutaan Besar, jika calon pengantin adalah WNA.


Fotokopi KTP.


Fotokopi Kartu Keluarga.


Fotokopi Akta Lahir.


Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, apabila akad dilangsungkan di luar wilayah domisili.


Pasfoto ukuran 2x3 (5 lembar).


Pasfoto ukuran 4x6 (2 lembar).



Biaya Pendaftaran Nikah

Satu hal yang penting diketahui oleh masyarakat adalah bahwa pendaftaran nikah di KUA secara online tidak dikenakan biaya, alias gratis, jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada jam dan hari kerja. Ini merupakan bentuk layanan publik gratis dari negara untuk mendorong terciptanya pernikahan yang legal dan tertib administrasi.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA atau di luar jam dan hari kerja resmi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Biaya ini akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bukan merupakan pungutan liar.

Simkah dan Transformasi Digital Layanan Keagamaan

Langkah Kemenag dalam menghadirkan Simkah menjadi bukti bahwa transformasi digital dalam layanan keagamaan terus berkembang. Selain mempermudah urusan administratif, digitalisasi ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan pencatatan resmi atas setiap pernikahan yang terjadi di Indonesia.

Dengan proses yang mudah, transparan, dan berbasis data, layanan ini juga bisa membantu menekan angka pernikahan tidak tercatat atau pernikahan siri yang berisiko bagi perempuan dan anak-anak. Kini, siapa pun bisa mencatatkan pernikahannya secara resmi, hanya bermodalkan koneksi internet dan smartphone.

Jadi, buat kamu yang berencana untuk menikah dalam waktu dekat, tak perlu lagi repot antre di KUA. Daftar nikah online lewat Simkah lebih praktis, cepat, dan pastinya resmi secara hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved