Nasib TikTok di Ujung Tanduk: Mahkamah Agung AS Jadi Penentu Akhir
Tanggal: 18 Des 2024 19:06 wib.
TikTok, aplikasi video pendek yang populer di seluruh dunia, saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam menjalankan bisnisnya di Amerika Serikat. Hal ini disebabkan oleh adanya undang-undang yang mewajibkan perusahaan induknya, ByteDance, untuk menjual sahamnya di TikTok atau menghadapi pemblokiran di negara tersebut.
Menghadapi situasi ini, TikTok dan ByteDance tidak tinggal diam, mereka melakukan upaya pamungkas dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk meminta penangguhan sementara pemberlakuan undang-undang tersebut.
Ancaman pemblokiran TikTok di Amerika Serikat ini bukanlah hal yang sepele, karena akan berdampak besar terhadap jutaan pengguna di negara tersebut. Menanggapi hal ini, perusahaan media sosial tersebut bersama dengan perusahaan induknya melakukan gerakan darurat dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS guna menangguhkan pemberlakuan undang-undang yang berpotensi menghambat bisnis mereka.
Penangguhan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi proses banding di pengadilan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap beroperasi di Amerika Serikat.
UU divestasi TikTok yang telah disahkan sejak beberapa waktu lalu diyakini sebagai respons terhadap kekhawatiran Departemen Kehakiman AS mengenai ancaman keamanan nasional yang disebabkan oleh adanya kepemilikan data warga AS oleh perusahaan asal Tiongkok. Analisis Departemen Kehakiman AS mengenai potensi manipulasi konten yang dapat mempengaruhi pengguna TikTok juga menjadi salah satu faktor penting yang melatarbelakangi pelaksanaan undang-undang ini.
Menariknya, TikTok dan ByteDance dalam gugatan mereka menyatakan bahwa apabila warga AS telah diberitahu mengenai risiko manipulasi konten yang diakukan, mereka memiliki hak untuk terus menggunakan platform tersebut sesuai dengan hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.
TikTok bahkan menyebutkan dirinya sebagai "platform berpendapat paling penting" di Amerika Serikat, menggarisbawahi pentingnya keberadaannya dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat mereka secara bebas.
Dimensi politik juga turut mempengaruhi kasus ini, terutama terkait posisi Presiden Amerika Serikat. Dimana Presiden terpilih, Donald Trump, dinilai memiliki potensi untuk mengkaji ulang aturan pemblokiran TikTok apabila penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut dapat direalisasikan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai legalitas UU divestasi TikTok juga dipandang penting, dengan harapan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan argumen-argumen yang mendukung legalitas TikTok di Amerika Serikat.
Tak hanya aspek politik, isu ini juga berkaitan dengan dua perusahaan teknologi raksasa, yaitu Apple dan Google. Apabila pemblokiran TikTok berlaku, kedua perusahaan tersebut akan diharuskan untuk menghapus aplikasi TikTok dari toko aplikasi masing-masing.
Hal ini tentu menimbulkan konsekuensi besar bagi TikTok sebagai platform, serta akan berdampak luas terhadap ekosistem aplikasi di perangkat-perangkat digital yang digunakan oleh masyarakat Amerika Serikat.
Keberlangsungan kasus ini memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan TikTok di Amerika Serikat. Sebagai upaya terakhir, TikTok meminta agar Mahkamah Agung AS segera mengeluarkan putusan mengenai penangguhan pemberlakuan undang-undang tersebut di bulan Januari 2025, dengan harapan bahwa penundaan tersebut dapat memberikan waktu bagi mereka untuk menemukan solusi alternatif agar tetap dapat beroperasi di negara tersebut.
Kasus TikTok di Amerika Serikat telah menarik perhatian publik secara luas. Hal ini tidak hanya menghadirkan tantangan bagi perusahaan, namun juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan penting terkait hak kebebasan berpendapat, aspek keamanan nasional, serta dampak politik dan ekonomi dari pemblokiran platform media sosial tersebut. Maka, upaya TikTok untuk melawan birokrasi AS ini menjadi sebuah kasus yang penuh dengan kompleksitas dan implikasi yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihakterkait.