MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye Pemilu: Menjaga Integritas Pemilu 2024
Tanggal: 4 Jan 2025 17:08 wib.
Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menerbitkan keputusan yang melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Nomor 166/PUU-XXI/2023. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penggunaan citra diri pada foto atau gambar berdasarkan Pasal 1 angka 35 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut MK, penggunaan foto atau gambar yang dimanipulasi secara berlebihan menggunakan teknologi AI untuk kepentingan kampanye, baik pilpres maupun pemilu, tidak dibenarkan. Keputusan ini diambil setelah Sidang Pleno MK mengabulkan gugatan yang menginginkan larangan penggunaan AI dalam foto untuk kampanye politik.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa MK telah memutuskan untuk "mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (2/1/2025).
Petisi tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Mereka menggugat pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meminta penambahan aturan yang melarang penggunaan teknologi AI dalam pemilihan berbasis foto, suara, audio, dan video.
Asosiasi ini menjelaskan bahwa fenomena penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik adalah sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa penggunaan AI dalam kampanye politik, baik melalui foto, audio, maupun video, bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Menurut TAPP, manipulasi foto, audio, dan video untuk kepentingan kampanye menggunakan teknologi AI seharusnya dilarang karena dapat menimbulkan ketidakjujuran dalam proses pemilihan, serta berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pemilih. Hal ini dianggap merugikan pemilih karena dapat menciptakan situasi di mana pemilih tidak mendapatkan informasi yang faktual.
Selain itu, keputusan MK ini dibuat untuk menjamin bahwa kampanye politik dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan. MK juga berharap bahwa larangan penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik dapat mengurangi potensi penyebaran informasi yang tidak benar dan manipulasi citra calon pemimpin yang bertarung dalam pemilu atau pilpres.
Dalam konteks ini, MK perlu melakukan pendekatan yang cermat dalam merumuskan aturan terkait penggunaan teknologi dalam kampanye politik. Teknologi AI sendiri memang telah memasuki berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam konteks politik.
Oleh karena itu, aturan yang jelas dan tegas mengenai penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik mutlak diperlukan guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Dalam beberapa kasus pemilihan umum di beberapa negara, penggunaan teknologi AI telah menimbulkan kontroversi terkait validitas informasi yang disajikan kepada publik. Hal ini menjadi perhatian serius, karena berpotensi merusak integritas dan kejujuran proses politik serta pilihan pemilih.
Menimbang berbagai permasalahan yang terjadi terkait penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik, MK perlu mengambil langkah-langkah preventif dan pencegahan agar proses kampanye politik dalam pemilu maupun pilpres dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan menjunjung tinggi prinsip kebenaran serta integritas informasi yang disampaikan kepada publik.
Oleh karena itu, MK perlu bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta lembaga terkait lainnya, untuk menyusun regulasi yang mengatur dengan tegas penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik.
Regulasi tersebut sebaiknya mengatur secara rinci penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik, termasuk batasan-batasan yang jelas terkait dengan manipulasi data, penggunaan citra, suara, dan segala bentuk informasi yang disebarkan kepada publik.
Implementasi regulasi yang ketat terhadap penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi proses pemilihan umum yang adil, jujur, dan demokratis.
Selain itu, regulasi yang tegas juga diharapkan dapat meminimalisir risiko manipulasi informasi dan menyajikan informasi yang tidak benar, sehingga pemilih dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang faktual dan akurat.
Dalam konteks global, Indonesia menjadi salah satu negara yang memperhatikan isu penggunaan teknologi dalam konteks politik. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif yang diambil oleh MK ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi AI dalam proses politik dan pemilihan umum.
Meskipun larangan penggunaan foto berbasis AI dalam kampanye politik merupakan langkah yang positif dalam menjaga kejujuran pemilihan umum, MK dan lembaga terkait perlu terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan teknologi AI serta respons publik terhadap regulasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi integritas dan kejujuran proses politik di Indonesia.
Dalam konteks percepatan perkembangan teknologi, MK juga harus tetap beradaptasi dan melakukan pembaruan terkait regulasi penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik.
Kebijakan yang diambil juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya pemilih yang berhak mendapatkan informasi dan citra pemimpin yang benar dan jujur untuk mendukung proses pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip demokrasiyang sehat.