Sumber foto: iStock

Meta Didenda di Korea Selatan! Ada Apa di Balik Kegagalan Lindungi Konsumen E-Commerce?

Tanggal: 4 Mei 2025 19:01 wib.
Meta Platforms, induk perusahaan dari raksasa media sosial Facebook dan Instagram, kembali terseret masalah hukum. Kali ini, pemerintah Korea Selatan melalui otoritas antimonopolinya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut karena dinilai melanggar regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.

Melansir dari The Korea Times pada Sabtu, 3 Mei 2025, Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atau Fair Trade Commission (FTC) menyatakan bahwa Meta telah dikenai denda sebesar 6 juta won, yang jika dikonversi ke rupiah setara dengan sekitar Rp68,8 juta. Selain dikenakan denda, Meta juga diperintahkan untuk melakukan penyesuaian atas praktik bisnisnya agar sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik yang berlaku di negeri ginseng tersebut.

Dalam pernyataan resmi, FTC menegaskan bahwa Meta gagal memenuhi tanggung jawab hukum terkait perlindungan konsumen. Kesalahan ini tidak dianggap sepele, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap ekosistem digital yang semakin mendominasi aktivitas ekonomi sehari-hari, terutama dalam bidang e-commerce.

FTC menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Salah satunya adalah kegagalan Meta dalam menyampaikan informasi kepada para pelaku usaha atau penjual e-commerce di platform mereka mengenai kewajiban hukum yang harus mereka patuhi sebagai penyedia layanan atau produk digital kepada konsumen. Padahal, berdasarkan regulasi perlindungan konsumen di Korea Selatan, platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para penjual yang menggunakan layanannya mengetahui dan menjalankan hak serta kewajiban sesuai hukum.

Selain itu, FTC juga menyoroti bahwa Meta tidak memiliki sistem penyelesaian sengketa yang layak dan transparan bagi konsumen yang mengalami masalah saat bertransaksi di platform mereka. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi pembeli yang tidak puas atau mengalami kerugian, karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyampaikan keluhan atau menyelesaikan konflik antara konsumen dan penjual.

Tak hanya itu, Meta juga dianggap tidak memiliki prosedur memadai untuk memverifikasi identitas penting dari penjual yang beroperasi di platform mereka. Ketiadaan verifikasi ini membuka celah bagi praktik-praktik penipuan atau aktivitas ilegal di platform yang digunakan jutaan orang di seluruh dunia, termasuk di Korea Selatan.

FTC juga menyebutkan bahwa dalam ketentuan layanan (terms of service) milik Meta, tidak dijelaskan secara eksplisit tanggung jawab perusahaan dalam konteks perlindungan konsumen. Padahal, dalam dunia digital saat ini, kejelasan tanggung jawab platform sangat krusial untuk menjaga kepercayaan pengguna serta keamanan transaksi daring.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, FTC memberikan batas waktu selama 180 hari bagi Meta untuk memperbaiki seluruh kekurangan tersebut. Meta diwajibkan untuk merancang dan menerapkan kebijakan serta sistem yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak konsumen. Ini termasuk memperbaiki prosedur verifikasi penjual, menyediakan saluran penyelesaian sengketa yang jelas, serta memperjelas peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan transaksi.

Langkah FTC ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital dan e-commerce global. Dalam beberapa tahun terakhir, platform seperti Facebook dan Instagram telah meluncurkan fitur-fitur yang memfasilitasi perdagangan elektronik, mulai dari marketplace hingga fitur pembelian langsung dari brand atau toko online. Namun, seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital, tanggung jawab hukum dan etika dari penyedia platform pun semakin dituntut.

Korea Selatan sendiri dikenal sebagai salah satu negara dengan regulasi digital yang cukup ketat dan progresif. Negara ini berupaya keras menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dengan perlindungan konsumen yang adil dan transparan. Oleh karena itu, keputusan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan sebesar Meta dianggap sebagai pesan kuat bahwa tidak ada perusahaan, sebesar apa pun, yang kebal terhadap aturan hukum jika melanggar hak-hak pengguna.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan teknologi global lainnya yang beroperasi lintas negara. Mereka harus memahami dan mematuhi peraturan lokal di negara tempat mereka beroperasi, terutama terkait perlindungan konsumen, data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kegagalan untuk menyesuaikan diri dapat menyebabkan kerugian reputasi hingga sanksi finansial yang merugikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Meta terkait keputusan FTC Korea Selatan tersebut. Namun, publik menantikan bagaimana perusahaan ini akan merespons perintah untuk memperbaiki layanannya dalam waktu yang telah ditentukan. Apakah Meta akan berkomitmen penuh untuk memperbaiki kebijakan perlindungan konsumen di platformnya? Atau justru mengambil langkah hukum untuk menggugat keputusan FTC?

Yang jelas, sorotan global terhadap praktik bisnis raksasa teknologi semakin tajam. Para regulator dari berbagai negara kini bersatu dalam upaya menjaga keadilan dalam ruang digital. Dan kasus Meta di Korea Selatan ini mungkin hanyalah permulaan dari pengawasan yang lebih luas di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved