Sumber foto: iStock

Menteri Komunikasi dan Digital Siap Hadapi Gugatan Terkait Situs Judi Online

Tanggal: 21 Nov 2024 21:08 wib.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi tuntutan hukum terkait dengan penutupan situs atau aplikasi yang terkait dengan aktivitas judi online. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).

Menurut Meutya, penutupan situs ataupun aplikasi seringkali diikuti dengan tuntutan balik, namun pihaknya siap menghadapinya sebagai respons terhadap aduan yang diterima dari masyarakat.

Meskipun tidak mengungkapkan rincian terkait tuntutan hukum tersebut, Meutya menyatakan kesiapannya untuk menghadapinya. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa penutupan situs dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat, dan pihaknya siap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari langkah-langkah tersebut.

Lebih lanjut, Meutya juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan terkait alasan di balik penutupan situs-situs yang diindikasi melakukan aktivitas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melakukan berbagai tindakan untuk memblokir situs-situs terkait judi online, dengan total 104.819 situs yang telah ditutup sejak 4 November 2024.

Selain melakukan pemblokiran situs, Kementerian Komdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. Hingga bulan November, terdapat 651 rekening bank yang telah dimohonkan pemblokirannya.

Tidak hanya itu, akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online juga menjadi target dalam upaya pemberantasan. Meutya menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan platform-platform seperti Dana, Gopay, Ovo, Link Aja, dan lainnya untuk menurunkan akun yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

Dalam detail yang disampaikan Meutya, terdapat rincian persentase transaksi judi online yang terkait dengan masing-masing e-wallet. Dana mencapai 25,68%, Gopay 24,84%, LinkAja 21,47%, Ovo 21,26%, Sakuku 2,32%, dan ShopeePay 2,11%.

Hal ini menunjukkan distribusi peran e-wallet dalam transaksi judi online, yang menjadi fokus dalam upaya pemberantasan aktivitas tersebut.

Dengan tegas, Meutya menekankan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan platform e-wallet dan bank untuk mendorong penurunan aktivitas judi online yang terjadi melalui sistem-sistem keuangan modern tersebut.

Dalam untuk menghadapi tuntutan hukum terkait penutupan situs dan aplikasi yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, Meutya Hafid memberikan tegasan bahwa pihaknya memiliki dasar yang kuat berdasarkan aduan masyarakat, dan siap menghadapi proses hukum yang mungkin timbul sebagai konsekuensi dari tindakan yang diambil.

Opsi "Tutup dan blokir" menjadi langkah pilihan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan moralitas dalam ruang digital. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti lembaga keuangan modern dan platform e-wallet, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya mempersempit ruang gerak dari aktivitas judi online di lingkungan digital.

Hingga saat ini, upaya-upaya pemberantasan judi online terus dilakukan, dan pihaknya siap untuk menghadapi tantangan yang muncul dalam proses tersebut. Dalam konteks menjaga integritas ruang digital, langkah-langkah pemerintah terhadap aktivitas judi online akan terus diperbarui demi mewujudkan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved