Mengungkap Skandal Digital Currency Group: Bayar Denda Rp586 Miliar ke SEC atas Dugaan Menyesatkan Investor
Tanggal: 19 Jan 2025 20:25 wib.
Digital Currency Group (DCG), sebuah perusahaan kripto yang didirikan oleh Barry Silbert, bersama dengan mantan eksekutif salah satu unitnya, Soichiro "Michael" Moro, telah sepakat untuk membayar denda sebesar $38,5 juta (sekitar Rp586 miliar) kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Penyelesaian ini dilakukan atas tuduhan bahwa mereka menyesatkan investor terkait kondisi keuangan Genesis Global Capital, anak perusahaan DCG.
Kasus di Balik Denda Besar
Genesis Global Capital, yang dulunya merupakan pilar utama bisnis DCG, menjadi salah satu korban besar dari kehancuran yang melanda industri kripto akibat jatuhnya FTX. Perusahaan ini mengajukan perlindungan kebangkrutan berdasarkan Pasal 11 pada Januari 2023, yang semakin mengungkapkan kerentanannya di tengah krisis.
Sanjay Wadhwa, direktur sementara Divisi Penegakan SEC, menyatakan pentingnya kejujuran perusahaan kepada publik, terutama dalam kondisi keuangan yang tidak stabil. “Komisi menemukan bahwa DCG dan Moro tidak memenuhi standar itu. Sebaliknya, mereka memberikan gambaran yang terlalu optimis, bukan transparan mengenai permasalahan keuangan perusahaan,” ujar Wadhwa dalam pernyataannya.
Awal Mula Masalah
Masalah ini bermula pada Juni 2022, ketika hedge fund kripto Three Arrows Capital, salah satu peminjam utama Genesis, gagal memenuhi panggilan margin. Kegagalan ini berdampak serius pada bisnis Genesis. Namun, menurut SEC, DCG dan Moro mencoba mengecilkan dampak tersebut melalui beberapa unggahan media sosial yang kemudian di-retweet oleh eksekutif DCG lainnya. Upaya ini dinilai sebagai tindakan yang menyesatkan investor dan publik tentang situasi keuangan sebenarnya.
Reaksi DCG terhadap Tuduhan
Dalam pernyataan emailnya, juru bicara DCG menyebutkan bahwa perusahaan senang dapat menyelesaikan investigasi ini. “DCG selalu berusaha menjalankan bisnis dengan integritas tertinggi, dan kami percaya tindakan kami terkait Genesis sudah konsisten dengan pendekatan tersebut. Penyelesaian ini memungkinkan kami untuk fokus pada inisiatif pertumbuhan dan terus merangkul momentum positif dalam industri,” kata juru bicara tersebut.
Namun, penyelesaian ini tidak menyertakan pengakuan atau penyangkalan dari pihak DCG dan Moro atas temuan SEC bahwa mereka melanggar Undang-Undang Sekuritas tahun 1933.
Langkah Hukum Tambahan
Pada Mei 2024, Jaksa Agung New York Letitia James juga mencapai penyelesaian terpisah dengan Genesis, yang mengharuskan mereka membayar $2 miliar untuk mengganti kerugian investor yang tertipu. Penyelesaian ini menunjukkan skala besar dampak keuangan yang dirasakan oleh para investor akibat kegagalan operasional dan ketidaktransparanan perusahaan.