Mengenal Teknologi RFID untuk Pelat Nomor Kendaraan
Tanggal: 20 Apr 2024 09:31 wib.
Korps Lalu Lintas Polri, atau Korlantas Polri, tengah merencanakan penggunaan sistem Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan di masa depan. Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pihaknya sedang menyusun rencana penerapan teknologi RFID yang nantinya akan dipasang pada semua kendaraan bermotor, terutama roda empat.
"Kedepannya, mungkin tahun depan, kita akan memasang RFID pada semua kendaraan roda empat. Di negara maju, teknologi ini telah umum digunakan," ucap Yusri pada Kamis, 18 April 2024.
Tentu saja, pertanyaan muncul, apa sebenarnya teknologi RFID ini?
Menurut Kompas.com, RFID adalah sebuah teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu objek dengan menggunakan gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang memiliki muatan elektromagnetik.
Teknologi RFID membutuhkan dua perangkat utama agar dapat mengidentifikasi suatu objek, yaitu perangkat pembaca atau pemindai RFID, dan label RFID atau transponder.
Pemindai RFID akan memancarkan gelombang frekuensi radio untuk membaca transponder yang berisi antena dan chip untuk menyimpan data objek, sebagaimana yang disebutkan dalam jurnal berjudul “RFID Vehicle Plate Number (e-Plate) for Tracking and Management System”.
Secara sederhana, proses pengidentifikasi objek dengan RFID mirip dengan pemindai kode batang menggunakan scanner. Namun, yang membedakan adalah proses pengidentifikasi objek dengan RFID dapat dilakukan dari jarak yang jauh.
Perbedaan lainnya adalah proses pengidentifikasian objek dengan RFID memungkinkan untuk dilakukan secara bersamaan pada banyak objek, tidak seperti pemindaian kode batang yang harus dilakukan secara berurutan.
Hal ini menjadi mungkin karena pemindaian RFID menggunakan gelombang frekuensi radio, sedangkan pemindaian kode batang masih menggunakan pantulan cahaya untuk mengidentifikasi objek.
Transponder RFID yang digunakan untuk menyimpan data juga bisa ditanamkan dalam berbagai perangkat, salah satunya adalah pelat nomor kendaraan. Banyak negara besar di Asia, Eropa, hingga Afrika telah menerapkan teknologi RFID pada pelat nomor kendaraan mereka.
Dengan teknologi RFID, pencatatan lintas batas dan penegakan hukum lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Data mengenai kendaraan dapat terbaca dengan cepat dan akurat, serta memungkinkan dilakukannya pemantauan dan pelacakan kendaraan secara real-time.
Selain itu, dengan adopsi teknologi RFID, penegakan tilang dan peraturan lalu lintas pun dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan demikian, sistem penyelenggaraan transportasi dapat lebih teratur dan terkontrol. Dengan menerapkan RFID pada pelat nomor kendaraan, dapat diharapkan bahwa penegakan hukum lalu lintas dapat menjadi lebih efektif. Selain itu, teknologi ini juga memiliki potensi untuk meminimalisir praktik kriminalitas terkait kendaraan, seperti pencurian, penyelundupan, dan penipuan.
Sementara itu, dari sisi manfaat bagi masyarakat luas, penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan juga berpotensi untuk mempermudah proses parkir dan pemantauan jarak tempuh kendaraan dengan lebih akurat.
Dalam hal keamanan, RFID pada pelat nomor kendaraan juga diklaim memungkinkan untuk mendeteksi kendaraan yang terlibat dalam kejahatan atau kecelakaan dengan lebih cepat dan akurat.
Tidak hanya itu, teknologi RFID juga dapat memfasilitasi sistem pembayaran tol otomatis, memungkinkan aliran lalu lintas yang lebih lancar, serta pemantauan pergerakan kendaraan yang lebih efisien.
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, penerapan RFID pada pelat nomor kendaraan akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas. Tidak hanya itu, teknologi RFID juga dapat memfasilitasi sistem pembayaran tol otomatis, memungkinkan aliran lalu lintas yang lebih lancar, serta pemantauan pergerakan kendaraan yang lebih efisien.
Terlepas dari manfaat yang ditawarkan oleh teknologi RFID, tentunya langkah ini juga harus diiringi dengan peningkatan kesadaran dan edukasi bagi para pemilik kendaraan akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Dengan mengacu pada berbagai manfaat dan potensi yang dihadirkan, penerapan teknologi RFID pada pelat nomor kendaraan merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan pemantauan dalam pengelolaan lalu lintas.
Di samping itu, kebijakan serta regulasi yang jelas menyangkut penerapan teknologi ini juga harus diterapkan secara komprehensif untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas penggunaannya dalam mendukung kelancaran lalu lintas di berbagai wilayah. Dari sisi teknis, penggunaan teknologi RFID pada pelat nomor kendaraan memang menjanjikan manfaat yang besar dalam memperbaiki sistem pengawasan lalu lintas, namun tentu saja perlunya perencanaan yang matang dan pengelolaan yang baik untuk memastikan keberhasilannya.
Dalam mengimplementasikan teknologi RFID pada pelat nomor kendaraan, hal penting yang perlu diperhatikan adalah kesiapan infrastruktur, ketersediaan perangkat pemindai RFID, dan pelatihan bagi petugas yang akan menggunakan teknologi ini.
Di samping itu, perlindungan terhadap data pengguna atau pemilik kendaraan yang terdapat dalam chip RFID juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan, guna mencegah penyalahgunaan data dan pemalsuan identitas kendaraan. Dengan demikian, penerapan teknologi RFID pada pelat nomor kendaraan tidak hanya memerlukan pendekatan teknis yang matang, namun juga perhatian yang serius terhadap aspek hukum, keamanan data, dan kepentingan publik secara keseluruhan.