Sumber foto: iStock

Mencontoh Dunia: 5 Negara yang Jadi Acuan Regulasi Internet Anak di Indonesia

Tanggal: 23 Feb 2025 17:44 wib.
Tampang.com | Dalam era digital saat ini, perlindungan anak di dunia maya menjadi isu yang sangat penting. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, kini sedang mempersiapkan regulasi untuk melindungi anak di ruang digital. Untuk menyusun regulasi tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Komminfo) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah melakukan benchmarking dengan regulasi yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

Setidaknya lima negara yang dijadikan acuan dalam pengembangan regulasi perlindungan anak di Indonesia adalah Jerman, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia. Masing-masing negara ini memiliki pendekatan unik dalam mengatur keamanan digital untuk anak-anak.

Di Jerman, misalnya, regulasi perlindungan anak dituangkan dalam Youth Protection Act. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menyediakan tingkat keamanan khusus bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Anak-anak harus mendapatkan izin dari orang tua sebelum mengakses layanan digital tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengontrol interaksi anak-anak dengan konten yang berpotensi berbahaya.

Berbeda dengan Jerman, Prancis memiliki ketentuan bahwa anak di bawah 15 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua untuk menggunakan platform digital.

Selain itu, perusahaan teknologi diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1% dari pendapatan global perusahaan. Ini menunjukkan keseriusan Perancis dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Sementara itu, Inggris menerapkan Online Safety Act, yang menempatkan tanggung jawab besar kepada perusahaan teknologi terkait keamanan pengguna, terutama anak-anak. Jika perusahaan tidak mematuhi aturan ini, mereka bisa dikenakan denda yang cukup besar, yaitu mencapai 10% dari pendapatan global. Ini menjadi peringatan bagi banyak perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna terlepas dari usia mereka.

Di sisi lain, Amerika Serikat memperkenalkan Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA. Undang-undang ini dirancang untuk membatasi pengumpulan data anak-anak di bawah 13 tahun oleh platform digital, sehingga orang tua dapat lebih mengawasi informasi apa saja yang dapat diakses dan dikumpulkan oleh pihak ketiga. Dengan pengaturan ini, diharapkan anak-anak dapat berselancar di dunia maya tanpa khawatir privasi mereka terganggu.

Australia juga mengambil langkah tegas dengan melarang anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial tanpa izin orang tua. Negara ini dikenal dengan pendekatan ketatnya, dan juga menerapkan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar aturan. Ini adalah langkah yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan perlakuan buruk yang seringkali menimpa pengguna muda di dunia digital.

Dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, yang kini mencapai sekitar 221 juta orang atau 79,5% dari total populasi, perlindungan anak menjadi isu yang semakin mendesak. Tidak hanya itu, data menunjukkan bahwa 9,17% pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia di bawah 12 tahun, yang hampir tidak memiliki perlindungan saat mengakses berbagai konten di dunia maya. 

Menurut survei dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia bahkan berada di peringkat keempat secara global dan kedua di ASEAN dalam hal kasus pornografi anak di ruang digital. Angka-angka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk segera memperkuat regulasi yang melindungi anak-anak di dunia digital.

Dalam upaya konkret untuk meningkatkan perlindungan anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini mewajibkan platform digital untuk mematuhi aturan moderasi konten yang ada.

Jika pelanggaran terjadi, mereka berpotensi dikenakan sanksi finansial. Salah satu prioritas utama dalam moderasi konten adalah penghapusan segera konten yang berkaitan dengan pornografi anak dan judi online.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Kemenkominfo telah berhasil menghapus lebih dari 993.144 konten judi online dalam periode dari 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025. Ini adalah langkah yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.

Namun, Menteri Meutya mengingatkan bahwa tindakan hanya men-take down konten saja tidak cukup; harus ada aturan yang lebih komprehensif dan tindakan lanjutan untuk memastikan keamanan anak-anak di dunia maya juga melibatkan kerjasama dari berbagai perusahaan teknologi.

Pemerintah juga telah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, yang saat ini tengah memasuki tahap akhir. Di harapkan, peraturan baru ini segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Dengan penekanan pada perlindungan anak di ruang digital, regulasi yang sedang dikembangkan di Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih baik untuk menjaga keamanan pengguna muda dalam menghadapi risiko di dunia digital. Melihat contoh dari negara-negara yang lebih maju, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, agar anak-anak dapat menjelajahi internet dengan tenang dan terlindungi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved