Membuat dan Mengelola e-Faktur Pajak Lebih Mudah Menggunakan Klikpajak

Tanggal: 11 Mei 2021 15:44 wib.
Sejak tahun 2014 Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengeluarkan sebuah aplikasi agar dapat mempermudah pengelolaan faktur pajak yang disebut dengan eFaktur. Bermula dari banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pembuatan faktur pajak seperti faktur fiktif, faktur pajak ganda, keterlambatan penerbitan hingga sampai penerbitan faktur dari orang yang tidak berwenang.Dengan aplikasi eFaktur yang diwajibkan oleh DJP sejak 1 Juli 2016 Pengusaha Kena Pajak tidak perlu lagi membuat faktur secara manual karena faktur dibuat melalui aplikasi elektronik yang telah disediakan oleh DJP. eFaktur pajak sebenarnya memiliki manfaat dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam penerbitan faktur pajak manual. Berikut ini adalah manfaat dari faktur pajak elektronik :



Bagi PKP Penjual


Identitas pribadi terjamin keamanannya karena tanda tangan basah bisa diganti dengan tanda tangan elektronik.
Menghemat biaya cetak serta biaya penyimpanan dokumen. eFaktur tidak harus dicetak hard copy.
Praktis karena melalui aplikasi eFaktur maka pengusaha kena pajak dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sekaligus dan hal tersebut meminimalisasi proses administrasi yang berulang.
Bisa dilakukan di mana saja selama terdapat jaringan internet karena pengusaha yang menggunakan eFaktur pajak bisa meminta nomor seri faktur pajak secara online dan tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak.


Bagi PKP Pembeli


Lebih terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari penjual. Karena eFaktur telah dilengkapi dengan QR code yang dapat discan dengan mudah menggunakan perangkat smartphone maupun gawai lainnya.
Hal ini bisa dipergunakan oleh PKP pembeli untuk memeriksa informasi mengenai transaksi, penyerahan nilai DPP serta informasi lainnya tentang kevalidan eFaktur pajak.


Faktur pajak adalah sebuah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang berarti bila pengusaha kena pajak menjual barang kena pajak maka ia pun harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bila dirinya telah memungut pajak dari pihak konsumen. Faktur pajak perusahaan memberikan paran yang sangat penting dan berguna bagi pengusaha kena pajak. Karena dengan adanya faktur pajak, pengusaha kena pajak memiliki bukti bila pengusaha kena pajak melakukan penyetoran, pemungutan sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Agar memudahkan dalam membuat dan mengelola faktur pajak, anda dapat menggunakan aplikasi eFaktur pajak melalui Klikpajak. Aplikasi eFaktur yang telah terintegrasi untuk membuat dan membayar hingga melaporkan pajak PPN. Sebagai aplikasi perpajakan yang terus berinovasi agar dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya. Klikpajak kini bisa membuat dan emngelola efaktur dengan lebih mudah. Hanya dengan satu aplikasi semua proses mulai dari membuat, membayar, melaporkan pajak dapat dilakukan.



Membantu anda dalam memonitor kode nomor seri faktur pajak yang sudah atau belum digunakan secara lebih efektif dan efisien. Dengan demikian memudahkan anda ketika anda ingin melaporkan nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai kepada DJP di akhir periode. Anda pun dapat mengelola kode nomor seri faktur pajak secara langsung di mana saja dan kapan saja. Anda tidak perlu repot lagi menghitung faktur pajak secara manual karena dengan Klikpajak, semuanya sudah menghitung secara otomatis dengan lebih akurat. Kilikpajak membantu anda untuk melakukan pembayaran dan sekaligus pelaporan pajak secara online dalam satu platform. Dapat dilakukan di manapun dan kapanpun, anda pun akan menerima bukti bayar dan lapor pajak secara resmi dari Direktorat Jenderal pajak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved