Sumber foto: iStock

Mau Cek Plat Nomor & Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat? Ini 3 Cara Mudahnya!

Tanggal: 29 Apr 2025 10:18 wib.
Kini, masyarakat tak perlu lagi repot mendatangi kantor Samsat hanya untuk mengecek plat nomor kendaraan. Segalanya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat, baik untuk mengetahui status pajak, informasi kepemilikan, bahkan menindaklanjuti masalah hukum yang terkait kendaraan bermotor.

Sebagai identitas kendaraan, plat nomor berisi kombinasi huruf dan angka yang terdaftar resmi di data kepolisian. Untuk Anda yang ingin melakukan pengecekan, ada beberapa metode praktis yang bisa dipilih. Berikut panduannya!

1. Melalui Aplikasi Cek Data Kendaraan

Beberapa provinsi di Indonesia sudah menyediakan aplikasi resmi untuk pengecekan plat nomor kendaraan. Aplikasi ini memudahkan pengguna mengecek informasi hanya dalam beberapa klik. Berikut daftar aplikasi per provinsi:



DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta


Jawa Barat: SAMBARA


Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng


Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim


DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta


Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel


Lampung: Info Pajak Kendaraan Bappeda Lampung


Riau: e-Samsat Kepri


Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh


Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel


Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut


Pontianak: Samsat Pontianak


Kalimantan Tengah: RC Polda Kalteng


Kalimantan Utara: e-Samsat Kaltara


NTB: Samsat Delivery



Langkah pengecekannya:



Install aplikasi sesuai wilayah Anda.


Buka aplikasi dan pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.


Masukkan plat nomor kendaraan.


Tekan Proses dan informasi kendaraan Anda akan segera tampil.



2. Lewat Website e-Samsat

Selain aplikasi, Anda juga bisa mengecek data kendaraan melalui layanan e-Samsat via situs resmi. Meski belum semua provinsi menyediakan layanan ini, sebagian besar daerah besar sudah mendukungnya.

Berikut beberapa alamat situs e-Samsat:



DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id


Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/


Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah


Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/


DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id


Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT


Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb


Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php


Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/


Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id


Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html


Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id


Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php


Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/


NTB: esamsat.ntbprov.go.id



Cara menggunakannya:



Kunjungi situs sesuai provinsi kendaraan Anda atau akses langsung melalui e-samsat.id untuk pilihan nasional.


Masukkan plat nomor kendaraan Anda di kolom yang tersedia.


Isi kode keamanan jika diminta.


Klik tombol Cari.


Tunggu sejenak hingga data kendaraan muncul.



Website e-Samsat menjadi pilihan praktis terutama bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran atau balik nama.

3. Via SMS

Bagi Anda yang mungkin tidak memiliki akses internet stabil, pengecekan plat nomor juga bisa dilakukan melalui SMS. Masing-masing provinsi memiliki format pesan yang berbeda. Berikut format dan nomor tujuan yang perlu Anda ketahui:



DKI Jakarta: Kirim SMS dengan format Info RANMOR [Nomor Plat] ke 8893. Atau akses USSD Telkomsel di 3681#, pilih Polda Metro Jaya, lalu Info Ranmor.


Jawa Barat: Format Info [Huruf depan/Angka/Huruf akhir Plat] [Warna plat], kirim ke 08112119211.


Jawa Tengah: Kirim SMS JATENG [Nomor Plat] ke 9600.


Jawa Timur: Format JATIM [Nomor Plat], kirim ke 7070.


DI Yogyakarta: Kirim SMS DIY [Nomor Plat] ke 99600.


Sumatra Barat: Kirim PKB# [Huruf depan Plat] [Angka Plat] [Huruf belakang Plat] ke 08116941555.


Sumatra Utara: Kirim PAJAK [Nomor Plat] [Warna Plat] ke 3699. Bisa juga lewat USSD 363117#.


Kepulauan Riau: Kirim KEPRI [Nomor Plat] ke 9969.


NTT: Format SAMSAT [Nomor Plat] [5 Digit Akhir Nomor Mesin], kirim ke 3130.



Metode SMS ini memudahkan Anda yang membutuhkan informasi kendaraan secara cepat tanpa harus mengunduh aplikasi atau mengakses website.


Kesimpulan:

Pengecekan plat nomor kendaraan kini menjadi semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Anda bisa memilih metode mana yang paling sesuai: aplikasi, website e-Samsat, atau SMS. Pastikan selalu mengecek data kendaraan Anda secara berkala untuk menghindari masalah administrasi, pajak menunggak, atau kebutuhan legal lainnya.

Dengan melakukan pengecekan secara rutin, Anda turut menjaga legalitas kendaraan serta mendukung keamanan lalu lintas di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved