Sumber foto: World.org

Mata Digital dalam Bahaya: Pemerintah Bekukan Operasional World ID Karena Pelanggaran Data Iris

Tanggal: 19 Jun 2025 10:22 wib.
Langkah tegas datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap salah satu platform identifikasi biometrik paling kontroversial saat ini: World ID, milik Tools for Humanity (TFH). Tak hanya menghentikan aktivitas TFH secara nasional, pemerintah juga menangguhkan seluruh operasi mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara. Alasan utamanya? Pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data pribadi, khususnya data biometrik iris mata masyarakat Indonesia.

Pengumpulan Data Iris Belum Sesuai Aturan

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, keputusan untuk menjatuhkan sanksi ini bukan tanpa dasar. Hasil audit menyeluruh terhadap praktik pengumpulan data oleh World ID menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sanksi ini bersifat preventif, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data pribadi mereka, khususnya biometrik iris yang sangat sensitif," ujar Alexander dalam konferensi pers, Senin (16 Juni 2025).

Pelanggaran Etika dan Risiko Bagi Kelompok Rentan

Tak hanya soal pelanggaran administratif, pemerintah juga menyoroti aspek etika dalam praktik World ID, yang dinilai terlalu agresif dalam menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga warga di daerah dengan literasi digital yang minim. Kondisi ini dinilai bisa dimanfaatkan untuk memperoleh data tanpa persetujuan yang benar-benar sadar atau terinformasi.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa penggunaan perangkat pemindai mata bernama Orb tersebar di berbagai wilayah, dan masyarakat hanya diberi informasi seadanya. Banyak warga yang bahkan tidak paham bahwa data mereka sedang diproses secara biometrik dan berpotensi disimpan dalam bentuk terenkripsi atau hashed.

Evaluasi Komprehensif: Sistem TFH Dinilai Belum Layak

Evaluasi yang dilakukan Komdigi juga mengungkap bahwa mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data yang dilakukan oleh TFH belum memenuhi standar sistem keamanan nasional. Selain itu, Tools for Humanity juga belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia.

Sebagai entitas asing yang beroperasi di Indonesia, TFH seharusnya mendaftarkan sistemnya dan menjalani verifikasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan peraturan turunan terkait. Namun, hingga penyelidikan ini berlangsung, hal tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.

Empat Syarat Mutlak agar World ID Bisa Kembali Beroperasi

Komdigi secara tegas menetapkan empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitra lokalnya jika ingin mendapatkan izin beroperasi kembali di Indonesia:



Penghentian total seluruh aktivitas pemindaian dan pemrosesan data iris, termasuk data yang sudah dalam bentuk hash.


Penghapusan permanen semua data biometrik iris milik warga Indonesia, termasuk kode terenkripsi yang mungkin telah tersimpan di server mereka.


Perbaikan total terhadap sistem tata kelola, mekanisme perlindungan, dan keamanan data, dengan jaminan khusus bahwa data anak-anak tidak akan pernah diproses lagi.


Kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi nasional yang mengatur data pribadi dan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik.



Komitmen Terhadap Keamanan Digital Nasional

Langkah ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan global, bahwa beroperasi di Indonesia tidak hanya soal membawa teknologi canggih, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap pengguna lokal.

"Kelangsungan aktivitas platform seperti TFH di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana mereka berkomitmen pada regulasi nasional serta menjaga integritas dalam pengelolaan data masyarakat," tegas Alexander.

Ia juga menambahkan bahwa Komdigi tetap berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab. Penindakan ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan aspek hukum dan etika dalam mengembangkan layanan digital yang menyangkut data pribadi.

Data Biomatrik: Antara Inovasi dan Ancaman

Kasus World ID ini membuka diskusi besar tentang masa depan teknologi identifikasi biometrik. Di satu sisi, teknologi ini menjanjikan efisiensi, keamanan tinggi, dan pengalaman pengguna yang seamless. Namun di sisi lain, data seperti iris mata, sidik jari, dan wajah bersifat tak tergantikan—sekali bocor atau disalahgunakan, risikonya tidak bisa diatasi semudah mengganti password.

Pengumpulan data yang tidak transparan bisa berujung pada pelanggaran HAM, eksploitasi ekonomi, hingga diskriminasi teknologi. Oleh karena itu, peran negara menjadi krusial untuk mengontrol dan menertibkan operasional sistem biometrik, terutama yang datang dari luar negeri.

Indonesia Tegas Soal Perlindungan Data

Dengan dikeluarkannya sanksi ini, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kedaulatan data nasional dan melindungi warganya dari ancaman dunia digital yang kian kompleks.

Langkah preventif yang diambil Komdigi terhadap Tools for Humanity bukan hanya tentang menghentikan satu layanan, melainkan tentang menciptakan ekosistem digital yang sehat dan etis, di mana setiap pihak—baik lokal maupun internasional—harus mematuhi aturan yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved