Sumber foto: Foto: Ilustrasi/Ist

Masih Marak, 537 Pinjol Ilegal Kembali Diblokir Satgas

Tanggal: 19 Apr 2024 11:30 wib.
Fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal masih menjadi permasalahan serius yang menghantui masyarakat. Dilaporkan bahwa pada periode Februari hingga Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas PASTI telah berhasil menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi. Hal ini menjadi bukti bahwa penyebaran pinjaman ilegal masih belum terkendali dan terus mengkhawatirkan masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap berbagai aplikasi dan informasi terkait. Koordinasi antaranggota juga telah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan ketentuan yang berlaku. Hal ini diutarakan oleh Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, melalui keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada tanggal 19 April.

Selain itu, dalam rentang waktu bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak dari pihak penagih (debt collector) yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan mengenai ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang melanggar ketentuan yang dilakukan oleh pihak debt collector tersebut.

Pemblokiran tersebut tidak berhenti sampai di situ. Satgas PASTI berkomitmen untuk terus melakukan langkah pemblokiran ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan terhadap ekosistem pinjaman online ilegal yang belum kunjung mereda dan terus meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, Satgas juga berhasil menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, 13 di antaranya diketahui melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh entitas ilegal tersebut sangat bervariasi. Satu entitas diketahui melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, dua entitas lainnya melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, sedangkan satu entitas lagi melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Data yang disampaikan oleh Satgas PASTI memperlihatkan bahwa penyebaran pinjaman online ilegal dan kegiatan ilegal di bidang keuangan masih menjadi ancaman serius. Selain merugikan masyarakat secara finansial, hal ini juga dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang cukup signifikan. Hal tersebut memperjelas urgensi dalam menanggulangi serta melakukan langkah pencegahan yang lebih efektif terhadap praktik ilegal di sektor keuangan ini.

Kerjasama lintas sektor juga perlu ditingkatkan guna menangkal praktik ilegal, memberikan perlindungan bagi masyarakat, dan memastikan keamanan dalam bertransaksi keuangan secara daring.

Lebih jauh lagi, kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dengan risiko dan konsekuensi dari terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal juga perlu ditingkatkan. Edukasi mengenai cara mengenali praktik ilegal, hak-hak konsumen, serta cara melaporkan praktik ilegal tersebut perlu disosialisasikan secara lebih luas agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi serta melindungi diri mereka sendiri dari praktik ilegal di sektor keuangan.

Hanya dengan demikian, peredaran pinjaman online ilegal yang masih meresahkan dapat ditekan secara signifikan, dan masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi keuangan secara online.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved