Malaysia Wajibkan Lisensi untuk Platform Media Sosial, WeChat dan TikTok Sudah Patuh!
Tanggal: 9 Jan 2025 19:14 wib.
Peraturan baru di Malaysia mengenai mendaftarkan lisensi bagi platform media sosial dan pesan instan telah membuahkan hasil dengan mendapatkan ketaatan dari perusahaan-perusahaan besar, termasuk dari China.
Hal ini menunjukkan bahwa langkah Malaysia dapat dijadikan contoh bagi negara-negara lain dalam mengatur tata kelola platform digital yang semakin berkembang pesat.
Menurut laporan terbaru, dua aplikasi besar milik China, yakni WeChat dan Tiktok, telah berhasil memperoleh lisensi di Malaysia, memungkinkan keduanya untuk tetap beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh regulator Malaysia.
Regulator setempat mengeluarkan aturan yang mewajibkan platform dengan jumlah pengguna lebih dari 8 juta di Malaysia untuk mendapatkan lisensi, dan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi hukum.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dan merupakan upaya Malaysia dalam mengatasi meningkatnya kejahatan di dunia maya. Konten berbahaya di negara tersebut memang telah mengalami peningkatan sejak awal tahun 2024, sehingga langkah regulasi ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menangani masalah tersebut.
Meskipun China menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan baru Malaysia, beberapa platform lain dilaporkan belum mendapatkan atau mengajukan permohonan lisensi. Misalnya, perusahaan teknologi seperti Telegram, dan bahkan Meta yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp juga masih dalam proses perizinan.
Selain itu, Twitter yang dulu dikenal sebagai raksasa media sosial juga tidak mengajukan permohonan lisensi karena mengklaim jumlah pengguna di bawah syarat yang diwajibkan untuk mendapatkan lisensi.
Terkait dengan klaim media sosial milik Elon Musk, regulator Malaysia sedang melakukan peninjauan terhadap jumlah pengguna platform tersebut di negara tersebut. Google, raksasa teknologi yang juga memiliki Youtube, juga tidak mengajukan lisensi dan telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap klasifikasi dan fitur video yang diatur oleh aturan yang ada.
Di Indonesia, meskipun platform media sosial diwajibkan mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai penyelenggara sistem elektronik, namun belum ada aturan yang mengharuskan izin seperti yang diberlakukan di Malaysia.
Hal ini menyebabkan platform media sosial milik Elon Musk tetap dapat beroperasi dan diakses oleh warga Indonesia tanpa memiliki kantor dan perwakilan di Indonesia.
Peraturan yang diberlakukan oleh Malaysia ini menarik untuk dijadikan contoh bagi negara-negara lain dalam upaya mengatur tata kelola platform digital secara lebih ketat. Hal ini tidak hanya merupakan keberhasilan bagi Malaysia dalam menarik perhatian perusahaan teknologi besar, tetapi juga memberikan gambaran terkait urgensi peningkatan regulasi di era digital ini.
Kebijakan regulasi platform digital juga merupakan hal yang sangat relevan untuk dibahas di tingkat regional. Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, memiliki tantangan serupa terkait tata kelola platform digital.
Oleh sebab itu, kerja sama antarnegara dalam menyusun regulasi yang memadai akan sangat berpengaruh dalam menjaga serta mengontrol tata kelola platform tersebut.
Upaya Malaysia dalam mengatur tata kelola platform digital sebagai respons terhadap ancaman kejahatan di dunia maya perlu diapresiasi dan didukung oleh negara lain. Hal ini menjadi sebuah panggilan bagi negara-negara lain untuk segera merespons dengan upaya-upaya serupa.
Bagaimanapun, regulasi yang baik akan membawa dampak positif bagi masyarakat dalam penggunaan platform digital yang lebih aman dan terpercaya. Selain itu, pengaturan yang baik juga dapat memberikan keyakinan kepada investor dan pelaku bisnis dalam beroperasi di ranahdigital.