Malaysia Terapkan Aturan Baru Media Sosial: WeChat dan TikTok Tunduk, Meta dan X Masih Ragu
Tanggal: 4 Jan 2025 17:12 wib.
Tampang.com | China telah menyerah dan tunduk untuk mematuhi aturan media sosial yang baru di Malaysia. WeChat, platform pesan instan asal China yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tencent, telah mengajukan permohonan lisensi untuk beroperasi di Malaysia.
Hal serupa juga dialami oleh TikTok yang juga mendapatkan lisensi serupa dari pemerintah Malaysia. Regulator komunikasi di Malaysia telah memberikan persetujuan kepada WeChat dan TikTok untuk beroperasi di negara tersebut.
Aturan baru yang diberlakukan mewajibkan platform media sosial dan layanan pengiriman pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk memperoleh lisensi beroperasi.
Tindakan hukum akan diberlakukan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan ini. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan beberapa platform lain, seperti Telegram, sedang dalam tahap akhir untuk mendapatkan lisensi.
Mengacu pada Reuters, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia juga menjabarkan status beberapa platform lainnya. Meta, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang memiliki layanan seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, sedang dalam proses perizinan.
Di sisi lain, media sosial X milik Elon Musk tidak mengajukan permohonan lisensi karena klaim memiliki kurang dari 8 juta pengguna di Malaysia, yang sedang ditinjau oleh pihak regulator setempat. Google, melalui layanan Youtube, juga tidak mengajukan permohonan lisensi dengan alasan kekhawatiran terhadap fitur video dan klasifikasi berdasarkan aturan yang ada.
Kebijakan baru ini dihadirkan untuk mengatasi peningkatan kejahatan di internet, terutama di media sosial, yang dilaporkan mengalami peningkatan konten berbahaya pada awal tahun sebelumnya.
Langkah Malaysia untuk menerapkan regulasi baru ini mencerminkan kekhawatiran serupa yang dialami oleh banyak negara di seluruh dunia terkait peningkatan masalah keamanan dan privasi di platform-platform media sosial.
Seiring dengan langkah Malaysia dalam mengatur platform-platform media sosial, negara-negara lainnya juga telah mulai mengambil tindakan serupa. Misalnya, beberapa negara Eropa telah memberlakukan kebijakan yang ketat terhadap platform-platform media sosial terkait dengan konten berbahaya dan perlunya perlindungan terhadap hak privasi pengguna. Sementara di Amerika Serikat, diskusi tentang regulasi media sosial juga semakin intens, terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen.
Menyikapi perkembangan ini, perusahaan teknologi, termasuk yang berasal dari China, perlu mengamati dan merespons secara bijaksana regulasi-regulasi baru yang diimplementasikan oleh setiap negara.
Meskipun ini menjadi tantangan baru bagi industri teknologi, upaya untuk memastikan keamanan dan privasi pengguna serta mengurangi dampak negatif dari konten berbahaya di platform media sosial sangat penting untuk diperhatikan.
Dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan media sosial, regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam ekosistem online.
Langkah-langkah Malaysia dalam menetapkan aturan baru untuk platform media sosial dapat menjadi contoh atau titik awal bagi negara-negara lain dalam membentuk regulasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, penerapan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif dalam mengurangi konten berbahaya dan meningkatkan keamanan di ruang digital.