Lembaga Pengawas PDP Belum Terbentuk, Apakah UU PDP Tetap Berlaku?
Tanggal: 19 Mar 2025 21:47 wib.
Hingga Maret 2025, masyarakat Indonesia masih menunggu pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keberadaan lembaga ini menjadi sangat penting, mengingat salah satu amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah untuk mengatur dan menjamin perlindungan data pribadi setiap individu. Dalam UU tersebut, khususnya pada Pasal 59 dan Pasal 60, dijelaskan bahwa lembaga ini memiliki berbagai fungsi dan wewenang, termasuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan serta menegakkan hukum administratif terkait pelanggaran yang mungkin terjadi pada UU tersebut.
Menarik untuk dicatat, meskipun lembaga pengawas belum terbentuk, UU PDP tetap berlaku dan mengikat semua pihak, termasuk pemerintah dan penyelenggara layanan yang mengelola data pribadi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Ia menjelaskan bahwa meskipun lembaga resmi belum ada, kepatuhan terhadap UU PDP tetap menjadi tanggung jawab semua entitas. Ini berarti bahwa masyarakat tetap dilindungi oleh hukum meskipun pelaksanaan pengawasan belum optimal.
Saat ini, pengawasan pelindungan data pribadi dilakukan oleh Direktorat yang berwenang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dave menambahkan bahwa hal ini adalah solusi sementara sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk. Namun, solusi sementara ini menghadapi kritik, mengingat kurangnya kapasitas dan sumber daya di Kemkomdigi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Apakah langkah ini cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat?
Kondisi yang ada saat ini menunjukkan bahwa masih ada kekosongan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran terhadap data pribadi. Beberapa waktu lalu, kasus kebocoran data internal pegawai menjadi sorotan. Kebocoran semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kontrol dan pelindungan data yang seharusnya diperoleh oleh setiap individu. Situasi ini memperlihatkan betapa mendesaknya pembentukan lembaga pengawas yang independen untuk menjamin bahwa data pribadi masyarakat dilindungi dengan baik.
Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pemerintah tengah memproses aturan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP di Kementerian Hukum. Aturan-aturan turunan ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan badan pengawas. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar agar lembaga pengawas terbentuk dan bisa berfungsi sesuai amanat UU PDP.
Dave juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi memiliki independensi yang cukup untuk menjalankan fungsinya dengan optimal. Hal ini mencakup perlunya transparansi dalam pengambilan keputusan dan kepatuhan yang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau perusahaan. Dengan kata lain, pelindungan data pribadi harus menjadi prioritas yang serius, terutama di era digital saat ini, di mana informasi pribadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan.
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pembentukan lembaga pengawas dan mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa lembaga yang dibentuk nantinya tidak hanya memiliki otoritas, tetapi juga kapasitas yang cukup dalam melindungi data pribadi masyarakat. Tanpa adanya lembaga yang kuat dan independen, risiko pelanggaran data akan terus menghantui masyarakat.
Berdasarkan riset terbaru, selain masalah pembentukan lembaga pengawas, jumlah kebocoran data di Indonesia terus meningkat. Dalam laporan yang dirilis oleh salah satu lembaga riset independen, tercatat lebih dari 12 juta catatan informasi pribadi masyarakat mengalami kebocoran dalam setahun terakhir. Angka ini menggambarkan betapa mendesaknya adanya tindakan nyata untuk menangani isu pelindungan data pribadi di ranah hukum.
Dalam konteks ini, masyarakat juga diharapkan untuk lebih vokal dalam memperjuangkan hak atas data pribadi mereka. Kesadaran akan pentingnya pelindungan data seharusnya menjadi tema utama dalam diskusi publik dan pendidikan tentang hak asasi manusia di era digital. Informasi adalah kekuatan, dan masyarakat berhak untuk melindungi data pribadi mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, di luar pekerjaan regulasinya, tantangan lain yang dihadapi oleh pemerintah adalah bagaimana membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan data yang akan diimplementasikan. Pendidikan tentang kebijakan ini kepada masyarakat luas adalah hal yang sangat diperlukan. Dengan meningkatkan literasi digital, diharapkan masyarakat bisa lebih paham mengenai hak dan tanggung jawab mereka dalam menjaga data pribadi.
Sebagai penutup, perhatian yang lebih besar perlu diberikan terhadap masalah ini. Keberadaan lembaga pelindung data pribadi yang kuat tidak hanya akan melindungi individu, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi di berbagai aspek kehidupan. Perlindungan data adalah tanggung jawab bersama semua pihak, dan dengan keterlibatan aktif, diharapkan masa depan yang lebih aman dalam pengelolaan data pribadi dapat terwujud.