Lembaga Independen Belum Ada, Ini Wasit Data Bocor Sementara
Tanggal: 12 Nov 2024 10:48 wib.
Pemerintah masih dalam tahap pengembangan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Awalnya, lembaga tersebut akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam struktur terbaru, Direktorat Pengawasan Ruang Digital kemungkinan akan mengatur soal lembaga tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan langkah tersebut sebagai persiapan sebelum nantinya dilepaskan secara independen.
Nezar menjelaskan bahwa lembaga Penyelenggara Data Pribadi (PDP) sementara akan dikelola oleh Komdigi sebelum akhirnya berdiri secara independen. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan pengelolaan data pribadi berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Struktur baru Komdigi terkait perubahan nama dari sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, diungkapkan bahwa akan ada Direktorat Jenderal yang berada di bawah Komdigi, termasuk Pengawasan Ruang Digital, infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, dan komunikasi publik dan media.
Selain itu, Nezar juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan restrukturisasi dan reorganisasi untuk kementerian ini karena fokus kementerian digital. Salah satunya dengan memecah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) menjadi tiga bagian terpisah, yakni teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, dan pengawasan ruang digital.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan lembaga yang mampu mengawasi dan melindungi data pribadi masyarakat.
Perkembangan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Data Pribadi yang mulai berlaku sejak 11 November 2024. Hal ini menuntut perusahaan untuk menunjuk Pejabat Perlindungan Data (DPO), sehingga lembaga pengawas yang kuat dan independen menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam mengelola data pribadi.
Keterlibatan Kominfo dalam pengawasan data pribadi juga telah disoroti, dimana kementerian tersebut tidak boleh menjadi wasit data pribadi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Hal ini memberikan gambaran bahwa lembaga independen pengawas data pribadi perlu segera dibentuk agar tidak terjadi kekosongan dalam hal pengawasan dan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas yang akan dibentuk. Hal ini akan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pembentukan lembaga pengawas data pribadi dilakukan dengan transparan sehingga mekanisme pengawasan yang ada dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Seiring dengan banyaknya program digitalisasi dan konektivitas yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sudah seharusnya terdapat lembaga independen pengawas data pribadi yang dapat memastikan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama dalam era digitalisasi tersebut.
Keberadaan lembaga independen pengawas data pribadi akan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan digital, serta memberi tekanan kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi aturan perlindungan data pribadi.