Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tanggal: 26 Okt 2024 15:17 wib.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa selama periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-pensel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia dikarenakan Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk ponsel keluaran Apple tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan persnya, "Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang."
Kemenperin menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia untuk penggunaan pribadi tanpa dijual, importir terdaftar belum dapat memasarkannya di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Dalam hal ini, pendaftaran IMEI barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang mengatur masuknya iPhone 16 ke Indonesia sangat ketat dan mengharuskan pemenuhan persyaratan teknis tertentu.
Pada dasarnya, ponsel seperti iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (Postel) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, aturan tersebut mengatur bahwa jumlah barang bawaan tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Ketatnya aturan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan melindungi pasar dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Oleh karena itu, sertifikasi TKDN menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar teknis dan komponen dalam negeri yang telah ditentukan.
Dari sisi regulasi, Kemenperin juga memegang peran yang cukup penting dalam mengeluarkan sertifikasi TKDN bagi produk ponsel, seperti halnya iPhone 16. Sertifikasi tersebut menjadi prasyarat utama sebelum produk-produk tersebut dapat dijual secara legal di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan sertifikat TKDN menjadi hal yang krusial bagi para pengusaha dan importir yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Dari sisi ekonomi, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia membawa dampak pada para importir dan juga konsumen di Tanah Air. Keterbatasan pasokan ponsel tersebut juga dapat memengaruhi daya beli konsumen serta mengurangi pilihan produk di pasaran. Selain itu, hal ini juga dapat memicu aktivitas pasar ilegal dan perdagangan elektronik ilegal yang dapat merugikan perekonomian dan menyebabkan keamanan teknologi informasi di Indonesia.
Meskipun demikian, keberadaan regulasi yang ketat terkait dengan sertifikasi TKDN pada produk ponsel juga dapat mendorong para pemain industri untuk lebih giat dalam memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini dapat mendorong transformasi industri dalam negeri menuju penyediaan produk yang lebih berkualitas dan berdaya saing, sehingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem industri elektronik di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku industri untuk memahami secara menyeluruh mengenai regulasi yang berlaku agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Dalam konteks penanganan masuknya produk ponsel ke Indonesia, kerjasama antara berbagai lembaga terkait, seperti Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai, serta produsen dan importir, menjadi hal yang krusial bagi kelancaran dan keberlangsungan industri elektronik di Indonesia.
Dengan bekerjasama secara sinergis, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi para pemain industri yang dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk-produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia.
Selain itu, keberadaan kerjasama antara berbagai pihak juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan standar teknis dan regulasi yang berlaku bagi produk-produk elektronik. Hal ini dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dalam memasarkan produk-produk elektronik diIndonesia.