Kontroversi Pinjaman Online Rupiah Cepat: Data Dicuri, Uang Cair, Tapi Dipaksa Cicilan?
Tanggal: 25 Mei 2025 01:23 wib.
Aplikasi pinjaman online atau pinjol Rupiah Cepat tengah menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik beberapa hari terakhir. Penyebabnya adalah kisah mengejutkan dari seorang pengguna media sosial X (dulu Twitter) yang mengaku bahwa datanya dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab. Data pribadinya kemudian disalahgunakan untuk mendaftarkan dirinya secara ilegal ke layanan pinjaman online Rupiah Cepat.
Kejadian ini bermula ketika korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengaku sebagai pegawai Rupiah Cepat. Penelepon meminta korban untuk memeriksa rekening banknya dengan alasan sistem Rupiah Cepat sedang mengalami gangguan. Saat dicek, korban menemukan sejumlah uang dalam jumlah besar sudah masuk ke rekeningnya tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, korban berniat mengembalikan uang itu agar tidak bermasalah. Namun, upayanya justru mendapat penolakan dari pihak Rupiah Cepat. Perusahaan justru meminta korban untuk melunasi dana tersebut melalui skema cicilan, seolah-olah korban adalah peminjam resmi.
Kondisi ini tentu sangat membingungkan dan merugikan korban. Ia pun segera melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses investigasi oleh OJK memakan waktu hingga 10 hari sebelum akhirnya Rupiah Cepat mengakui bahwa korban adalah korban penipuan data. Namun, meski pengakuan ini ada, Rupiah Cepat tetap bersikeras agar dana yang cair tersebut dibayar secara angsuran, bukan dikembalikan sekaligus.
Situasi ini membuat korban sangat kecewa dan menyayangkan kebijakan perusahaan. Padahal, ia sama sekali tidak berniat mengajukan pinjaman, tapi kini harus terjerat dalam mekanisme cicilan yang menyulitkan.
Klarifikasi dari Rupiah Cepat
Menanggapi isu ini, Rupiah Cepat memberikan pernyataan resmi melalui akun media sosial resminya di X. Mereka mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari korban yang viral tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan internal.
Dalam keterangannya, Rupiah Cepat menyampaikan bahwa hasil investigasi awal tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak mereka. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional bagi semua pihak yang terlibat.
Rupiah Cepat juga menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku. Mereka mengimbau seluruh pengguna untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan akun, serta waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat, terutama jika menghubungi melalui jalur komunikasi yang tidak resmi.
Profil Pemilik dan Legalitas Rupiah Cepat
Menurut informasi resmi yang tertera di laman Rupiah Cepat, aplikasi ini beroperasi di bawah PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Perusahaan ini telah memperoleh izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019 sebagai dasar hukum operasionalnya.
Dari struktur kepemilikan saham, PT KUFI mayoritas sahamnya dimiliki oleh Green Mobile Limited, sebuah perusahaan yang berkantor pusat di Hong Kong, dengan porsi kepemilikan sebesar 85%. Nilai saham Green Mobile Limited tercatat sebesar Rp 12,75 miliar. Sisanya sebesar 15% saham dimiliki oleh PT Teknologi Tropis Indonesia (PT TTI) senilai Rp 2,25 miliar.
Untuk jajaran direksi PT KUFI, posisi Direktur Utama dijabat oleh N. Balandina T. Siburian. Sementara Anna Maria Chosani memegang posisi Direktur. Di sisi komisaris utama adalah Milko Hutabarat, dibantu oleh Hilman Basuki sebagai Komisaris.
Jejak Kinerja dan Statistik Rupiah Cepat
Sejak berdirinya, Rupiah Cepat telah melayani jutaan penerima dana pinjaman. Data terakhir menunjukkan bahwa sudah ada sekitar 6,9 juta pengguna yang menerima pinjaman dari platform ini. Selain itu, Rupiah Cepat telah bermitra dengan 1.924 pemberi dana untuk menyalurkan pinjaman.
Total dana yang berhasil disalurkan sejak awal operasional Rupiah Cepat mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 31,8 triliun. Angka ini menggambarkan skala bisnis dan besarnya pengaruh aplikasi pinjaman online ini di Indonesia.
Perlindungan Konsumen dan Risiko Pinjol
Kasus pencurian data dan peminjaman tanpa izin yang dialami korban ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol. Meskipun perusahaan sudah diawasi OJK dan memiliki legalitas yang jelas, risiko penyalahgunaan data tetap ada, terutama ketika penipuan melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pengguna harus semakin waspada dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan memberikan informasi ke pihak yang tidak dikenal. Apalagi ketika ada komunikasi dari nomor atau akun yang mengaku sebagai pegawai pinjol dengan alasan sistem eror atau pengembalian dana. Selalu pastikan berkomunikasi melalui jalur resmi perusahaan dan jangan mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan.